Firli Bahuri: KPK Tak Gegabah dalam Menetapkan Tersangka
GTOPNEWS.COM - Ketua KPK Firli Bahuri menegaskan bahwa menetapkan status seseorang sebagai tersangka tidak dapat dilakukan dengan gegabah apalagi sembarangan. Bahkan KPK tidak dapat menetapkan status itu, secara sepihak.
‘’Yang bisa menetapkan seseorang sebagai tersangka
bukan KPK, tapi alat bukti,’’ kata Ketua KPK Firli Bahuri dalam rilis tertulis di
kantornya Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin (6/9/2021).
Dalam pemberantasan korupsi pihaknya mengaku terus
mendengar masukan masyarakat tentang upaya hukum yang dikedepankan. Karena
hukum berkembang sesuai zamannya.
"Jadi, dalam menetapkan seseorang sebagai
tersangka, KPK selalu mendasarkan pada bukti yang cukup, dan KPK memegang
prinsip the sun rise and the sun set principle, seketika seseorang
menjadi tersangka maka harus segera diajukan ke persidangan peradilan," katanya.
Ia kembali menjelaskan, bahwa seseorang menjadi
tersangka bukan karena ditetapkan oleh KPK.
Tersangka kata Firli, adalah seseorang karena
perbuatannya atau keadaannya berdasarkan bukti permulaan cukup patut diduga
sebagai pelaku tindak pidana.
"Mohon dipahami, jadi tugas penyidik KPK bekerja
mencari dan mengumpulkan keterangan saksi, barang bukti dan dengan bukti -
bukti tersebut membuat terangnya suatu petistiwa pidana guna menemukan
tersangkanya," ujarnya.
Menurutnya, KPK
bekerja berdasar pedoman asas-asas pelaksanaan tugas, di antaranya menjunjung
tinggi kepastian hukum, keadilan, kepentingan umum, transparan, akuntabel,
proporsionalitas, dan Hak Asasi Manusia (HAM).
"Itu sebabnya KPK terus bekerja mengumpulkan
keterangan dan bukti bukti. Tolong berikan waktu untuk kami bekerja," kata
Ketua KPK Firli Bahuri. (syam/TN)
Post a Comment