KPK Catat Kasus Jual Beli Jabatan dari 2016-2021 Libatkan Tujuh Bupati
GTOPNEWS.COM – KPK mencacat kasus jual beli jabatan di lingkungan pemda sejak 2016-2021 melibatkan 7 bupati. Yaitu Klaten, Nganjuk, Cirebon, Kudus, Jombang, Tanjungbalai dan Probolinggo.
‘’Belakangan kasus itu terjadi di Probolinggo, Jatim. Ini mengesankan bahwa
kepala daerah seolah-olah tak ada jera mengulang perbuatan yang sama dalam jual
beli jabatan. Meskipun berkali-kali KPK telah membongkarnya,’’ Plt Juru Bicara
KPK Bidang Pencegahan Ipi Maryati Kuding di kantornya Jalan Kuningan Persada,
Jakarta Selatan, Rabu (1/9/2021).
Ia mengatakan untuk mencegah benturan kepentingan dan penyalahgunaan
wewenang kepala daerah dalam pengisian jaabatan itu, perlu diimplementasikan adanya
manajemen ASN berbasis sistem merit.
‘’Manajemen ini sudah sering kami sosialisasikan ke daerah-daerah, tapi
penyimpangan itu (jual beli jabatan-red) masih saja terjadi,’’ ujarnya.
KPK mengingatkan kepala
daerah agar menjauhi benturan kepentingan dan penyalahgunaan wewenang dalam
proses lelang jabatan, rotasi, mutasi, dan promosi ASN di lingkungan
pemerintahannya. Karena hal itu sarat dengan masalah.
Jual beli jabatan dinilai sebagai salah satu modus korupsi yang sering
dilakukan kepala daerah. Dan hal itu masuk titik rawan korupsi di daerah yang
terus dipantau KPK.
Dari hasil pemetaan KPK, selain jual beli jabatan, titik rawan korupsi di
daerah adalah terkait dengan belanja daerah seperti pengadaan barang dan jasa.
Berikutnya adalah korupsi di sektor penerimaaan daerah dari pajak, retribusi
daerah maupun pendapatan daerah dari pusat. Kemudian sektor perizinan dari
pemberian rekomendasi hingga penerbitan perizinan. (syam/TN)
Post a Comment