KPK Sidik Suap DPRD terkait Pengesahan APBD Muara Enim TA 2019
GTOPNEWS.COM – Penyidik KPK melanjutkan pengembangan kasus dugaan korupsi proyek – proyek jalan di Dinas PUPR dan pengesahan APBD Kabupaten Muara Enim (Sumatera Selatan) tahun anggaran (TA) 2019.
Kasus itu menjerat mantan Bupati Muara Enim Ahmad Yani, Bupati Nonaktif
Juarsah, mantan Ketua DPRD Muara Enim Arie HB dan 5 tersangka lainnya.
Plt Jubir KPK Ali Fikri mengatakan penyidikan kasus itu baru dimulai September
2021. Yaitu setelah sejumlah tersangka termasuk mantan Bupati Muara Enim Ahmad
Yani berkekuatan hukum tetap dieksekusi ke Rutan Palembang.
"Kasus pidana korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji terkait
pengadaan barang dan jasa di Dinas PUPR dan suap pengesahan APBD Muara Enim
Tahun 2019 saat ini tengah kami sidik," kata Plt Jubir KPK Ali Fikri di
kantornya Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (29/9/2021).
Ali mengatakan tim penyidik KPK selesai menggeledah
sejumlah ruangan di DPRD Muara Enim. Karena anggota DPRD itu diduga menerima
suap terkait dengan pengesahan APBD Muara Enim tahun anggaran 2019.
Tim penyidik KPK juga telah memeriksa beberapa saksi terkait perkara
yang tengah disidik.
KPK lanjut Jubir KPK Ali Fikri, masih bekerja keras mengumpulkan alat
bukti di Muara Enim. Bersamaan itu Tim Penyidik KPK akan melakukan pemanggilan terhadap
para saksi guna melengkapi alat bukti.
Pihaknya berjanji akan terus menginformasikan
perkembangan perkara ini ke publik. Ia juga
meminta masyarakat berperan aktif mengawasi jalannya penyidikan.
"Setelah alat bukti dan saksi-saksi lengkap, KPK
akan menyampaikan konstruksi perkaranya ke pbulik melalui konferensi pers,’’
ujar Ali.
"KPK akan terus menyampaikan update penanganan perkaranya agar masyarakat bisa turut mengawal dan mengawasinya sebagai bentuk transparansi terhadap pelaksanaan tugas-tugas pemberantasan korupsi," katanya. (syam/TN)
Post a Comment