Menteri Keuangan Sri Mulyani: 127 Kepala Daerah Diciduk Akibat Korupsi
GTOPNEWS.COM – Pemerintah mendorong RUU Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (RUU HKPD) segera jadi Undang-undang. Itu sebabnya RUU itu tahun ini masuk ke dalam Prolegnas Prioritas 2021. RUU ini mencakup integrasi pengelolaan fiskal pusat dan daerah.
‘’Kita butuh sekali UU
itu karena hal tersebut merupakan pegangan untuk mewujudkan pemerataan
kesejahteraan masyarakat di seluruh pelosok Indonesia,’’ kata Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati
dalam rapat kerja bersama Komisi XI DPR RI di komplek Parlemen Senayan Jakarta,
Senin (13/9/2021).
Ia mengatakan dari hasil observasi pemerintah sejak
2004-2021, pemerintah daerah belum optimal secara tata kelola, baik secara
reformasi birokrasi maupun keuangan. Ini terlihat dari masih adanya 127 kepala
daerah yang diciduk lembaga penegak hukuk akibat korupsi.
"Isu transparansi dan integritas juga menonjol
dan jadi concern publik dari 2004-2021. Ada 127 kepala daerah
yang menjadi terpidana kasus korupsi," kata Menteri Keuangan Sri
Mulyani
Pihaknya melihat pengelolaan keuangan daerah belum
optimal. Hal itu terukur dari alokasi APBD yang dalam kurun waktu 3 tahun
terakhir masih fokus kepada belanja yang tidak banyak menjamah masyarakat.
Pengelolaan keuangan daerah dinilai belum optimal. Hal
itu terlihat dari indikasi besarnya belanja birokrasi seperti belanja
pegawai dan belanja-belanja barang dan jasa rata-rata mencapai 59 persen
daripada total anggaran daerah dalam 3 tahun terakhir.
Kolaborasi antara daerah dalam menciptakan daya tarik,
daya investasi, daya competitiveness dari daerah dilihatnya masih
sangat terbatas. Bahkan 60 persen daerah memiliki indeks daya saing yang sedang
atau rendah berdasarkan survei dari BRIN 2021. (syam/TN)
Post a Comment