Pegawai KPK yang Akan Dipecat Dirikan Kantor Darurat Pemberantasan Korupsi
GTOPNEWS.COM - Sebanyak 56 pegawai KPK yang akan dipecat karena tak lolos tes wawasan kebangsaan (TWK) mendirikan kantor darurat pemberantasan korupsi.
Mereka akan mendirikan kantor itu di depan kantor Dewan Pengawas (Dewas) KPK.
Yaitu tempat mereka demo atas putusan pimpinan KPK tentang pemecatan tersebut,
Rabu (15/9/2021).
Kantor ini dibentuk
sebagai bentuk kekecewaan terhadap kinerja KPK dan pemberantasan korupsi di
Indonesia saat ini.
Kantor ini juga didirikan para aktivis antikorupsi.
Mantan pimpinan KPK Saut Situmorang, yang juga mengikuti aksi itu,
berharap KPK bisa menjadi harapan masyarakat ke depannya. Yaitu mengedepankan
integritas dalam memperjuangkan pemberantasan korupsi.
"Yang kita lakukan saat ini sejalan dengan revolusi mental Presiden
Jokowi, poin paling atas dari revolusi mental adalah integritas, kita harus
ingatkan itu lagi," kata Saut, dalam keterangan tertulis di aksi itu, Rabu
(15/9/2021).
Saut mengatakan 57 pegawai KPK yang dipecat, bukanlah pengemis.
‘’Ini adalah bentuk perjuangan keadilan dan kebenaran,’’ katanya.
Saor Siagian, salah satu kuasa hukum 57 pegawai KPK mengatakan, para
pegawai yang disingkirkan pimpinan KPK
adalah mereka yang tidak bisa diajak kompromi.
Ketua KPK Firli dinilai Saor, sebagai orang yang bermasalah di KPK. Begitu
pula Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar. Ia mengatakan Dewas KPK telah
menetapkan Lili sebagai pelanggar etik.
"Para pelanggar etik inilah yang merancang TWK dan pemecatan para
pegawai yang enggan diajak kompromi," kata Saor.
Warga pendiri Kantor Darurat Pemberantasan Korupsi ini akan berkantor
setiap Selasa dan Jumat, pukul 16.00-17.00 WIB. Seluruh masyarakat yang ingin
menyampaikan aspirasinya tentang pemberantasan korupsi dipersilakan mengunjungi
kantor darurat ini.
Aksi ini didukung BEM Seluruh Indonesia, Koalisi Bersihkan Indonesia, ICW,
Amnesty Internasional, YLBHI, LBH Jakarta, SERBUK, KASBI, KPBI, Koalisi Masyarakat
Sipil Antikorupsi, dan LBH PP Muhammadiyah. (syam/TN)
Post a Comment