Psikolog Andririni Tersanga Korupsi Perum Jasa Tirta II Sejak 2018, Baru Ditahan Hari ini
GTOPNEWS.COM - Psikolog Andririni Yaktiningsasi ditahan KPK hari ini, Jumat (3/9/2021).
Ia ditahan terkait kasus korupsi pengadaan
pekerjaan jasa konsultasi di Perum Jasa Tirta II Tahun 2017.
Sebelumnya KPK telah
menetapkan Andririni bersama Direktur Utama Perum Jasa Tirta II Djoko Saputro sebagai
tersangka sejak tahun 2018.
Andririni ditahan di
Rutan KPK Gedung Merah Putih. Untuk mencegah potensi penyebaran Covid-19,
tersangka lebih dulu menjalani isolasi selama 14 hari.
Tidak dijelaskan
karena faktor apa yang bersangkutan baru ditahan hari ini.
"Yang pasti untuk
kepentingan penyidikan, Tim Penyidik melakukan upaya paksa penahanan terhadap
tersangka AY (Anririni Yaktiningsih)," kata Deputi Penindakan Karyoto di
Gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (3/9/2021).
Ia mengatakan Andririni
terlibat dalam relokasi dan revisi anggaran pekerjaan pengembangan SDM dan
Strategi Korporat di saat Djoko Saputro Dirut Utama Jasa Tirta II tahun 2016.
Karyoto mengatakan
saat itu Djoko merintahkan relokasi anggaran dan revisi anggaran dengan
mengalokasikan tambahan anggaran pada pekerjaan Pengembangan SDM dan Strategi
Korporat dari nilai awal Rp 2,8 miliar menjadi Rp 9,55 Miliar.
"Perubahan itu diduga
tanpa adanya usulan dari unit lain dan tidak mengikuti aturan yang
berlaku," kata Karyoto.
Setelah anggaran direvisi,
Djoko memerintahkan pelaksanaan pengadaan kedua kegiatan ini dengan menunjuk
Andririni sebagai pelaksana.
Andririni diduga
menggunakan bendera perusahaan PT. Bandung Management Economic Center dan PT.
2001 Pangripta.
"Komitmen fee
atas penggunaan bendera kedua perusahaan itu ditetapkan sebesar 15 persen dari
nilai kontrak sedangkan tersangka AY menerima fee 85 persen dari nilai
kontrak," ujar Karyoto.
Diduga pula adanya
pencantuman nama para ahli dalam kontrak pekerjaan dipinjam dan dimasukan ke
dalam dokumen penawaran PT BMEC dan PT 2001 Pangripta.
"Itu hanya
sebagai formalitas untuk memenuhi administrasi lelang. Pelaksanaan lelang di
rekayasa sedemikian rupa dengan formalitas penanggalan berbagai dokumen
administrasi lelang disusun secara backdated," ungkapnya.
Sehingga, perbuatan
kedua tersangka dianggap telah merugikan negara mencapai miliaran rupiah.
Akibat perbuatan
tersangka, diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara sekitar Rp 3,6 miliar
Atas perbuatannya,
tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau pasal 3 Undang-Undang
Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana
telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas
Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana. (syam/TN)
Post a Comment