SPP di Sekolah – sekolah Komersial Bakal Dikenakan PPN
GTOPNEWS.COM - Pemerintah berencana mengenakan pajak pertambahan nilai (PPN) terhadap jasa pendidikan di sekolah-sekolah. Tapi yang dikenakan pajak itu, hanya sekolah tertentu dengan bayaran mahal.
Demikian dikatakan Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati saat Rapat Kerja dengan Komisi XI DPR RI di komplek Parlemen Senayan Jakarta, Senin (13/9).
Ia mengatakan pengenaan pajak itu semata
untuk membedakan jasa pendidikan yang memberikan secara masif oleh pemerintah
dan lembaga sosial lain, dibandingkan dengan sekolah – sekolah yang memungut SPP sangat tinggi
Rencana itu diatur dalam Rancangan
Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Kelima atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun
1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan. Beleid ini kini tengah
dibahas Kementerian Keuangan (Kemenkeu) bersama Panitia Kerja (Panja) RUU KUP
Komisi XI DPR RI.
Sri Mulyani menegaskan lagi bahwa, pengenaan PPN itu ditujukan untuk jasa
pendidikan yang diselenggarakan lembaga pendidikan yang bersifat komersial dan
lembaga pendidikan yang tidak menyelenggarakan kurikulum minimal yang
dipersyaratkan dalam Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional.
‘’Untuk sekolah atau lembaga pendidikan
dengan biaya pendidikan standar, madrasah untuk masyarakat biasa atau rendah
dipastikan tidak akan kena PPN,” kata Sri Mulyani.
Skema pengaturan atas rencana pengenaan
PPN jasa pendidikan itu dirancang agar tidak membebani masyarakat
berpenghasilan rendah, terlebih dalam kondisi pandemi Covid-19 saat ini.
Sebelumnya Direktorat Jenderal Pajak
(DJP) Kemenkeu berencana mematok tarif PPN di sekolah-sekolah komersial atas
jasa pendidikan sebesar 7%. (syam/TN)
Post a Comment