SPP di Sekolah – sekolah Komersial Bakal Dikenakan PPN - GROBOGAN TOP NEWS

SPP di Sekolah – sekolah Komersial Bakal Dikenakan PPN

 

GTOPNEWS.COM -  Pemerintah berencana mengenakan pajak pertambahan nilai (PPN) terhadap jasa pendidikan di sekolah-sekolah. Tapi yang dikenakan pajak itu, hanya sekolah tertentu dengan bayaran mahal.

Demikian dikatakan Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati saat Rapat Kerja dengan Komisi XI DPR RI di komplek Parlemen Senayan Jakarta, Senin (13/9).

Ia mengatakan pengenaan pajak itu semata untuk membedakan jasa pendidikan yang memberikan secara masif oleh pemerintah dan lembaga sosial lain, dibandingkan dengan sekolah – sekolah yang memungut  SPP sangat tinggi

Rencana itu diatur dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Kelima atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan. Beleid ini kini tengah dibahas Kementerian Keuangan (Kemenkeu) bersama Panitia Kerja (Panja) RUU KUP Komisi XI DPR RI.

Sri Mulyani menegaskan lagi bahwa,  pengenaan PPN itu ditujukan untuk jasa pendidikan yang diselenggarakan lembaga pendidikan yang bersifat komersial dan lembaga pendidikan yang tidak menyelenggarakan kurikulum minimal yang dipersyaratkan dalam Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional.

‘’Untuk sekolah atau lembaga pendidikan dengan biaya pendidikan standar, madrasah untuk masyarakat biasa atau rendah dipastikan tidak akan kena PPN,” kata Sri Mulyani.

Skema pengaturan atas rencana pengenaan PPN jasa pendidikan itu dirancang agar tidak membebani masyarakat berpenghasilan rendah, terlebih dalam kondisi pandemi Covid-19 saat ini.

Sebelumnya Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kemenkeu berencana mematok tarif PPN di sekolah-sekolah komersial atas jasa pendidikan sebesar 7%. (syam/TN)

 

SPP di Sekolah – sekolah Komersial Bakal Dikenakan PPN SPP di Sekolah – sekolah Komersial Bakal Dikenakan PPN Reviewed by samsul huda on September 13, 2021 Rating: 5

No comments

Post AD