Wakil Ketua DPR RI Azis Dijemput KPK Secara Paksa
GTOPNEWS.COM - Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin dijemput paksa Tim Penyidik KPK di kediamannya Jakarta Selatan, Jumat (24/9/2021).
Ia dijemput paksa setelah ditunggu sampai sore tidak
ada tanda-tanda memenuhi panggilan KPK untuk diperiksa dalam kasus suap penyidikan Dana Alokasi
Khusus (DAK) Lampung Tengah.
Sebelumnya Azis menyampaikan surat permohonan penundaan
pemeriksaan 4 Oktober 2021. Alasannya dia tengah menjalani isolasi mandiri
(Isoman) akibat terpapar Covid-19. Namun Tim Penyidik KPK tak percaya dengan
alasan tersebut. Sebab bukti sweb dan PCR atas terpaparnya virus tadi tidak
disertakan dalam surat permohonan.
‘’Itu sebabnya kami lakukan penjemputan paksa,’’ kata
Ketua KPK Firli Bahuri di kantornya Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan,
Jumat (24/9/2021).
Sebelumnya beredar
informasi bahwa Wakil Ketua DPR RI Fraksi Golkar itu telah ditetapkan sebagai
tersangka dalam perkara suap penyidikan kasus DAK Lampung Tengah.
Ketua KPK Firli mengatakan
perkara itu sudah masuk taraf penyidikan. Itu sebabnya Pak Azis dipanggil untuk dikonfirmasi atas
dugaan suap terhadap penyidik KPK Robin terkait penyidikan kasus DAK Lampung
Tengah.
“Yang pasti pemanggilan
itu, untuk kepentingan penyidikan demi terangnya
suatu perkara," kata Firli. (syam/TN)
Post a Comment