Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin Ditetapkan KPK sebagai Tersangka Korupsi
GTOPNEWS.COM - Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus dugaan suap penyidikan perkara Dana Alokasi Khusus (DAK) di Pemkab Lampung Tengah tahun 2017.
"Saudara AZ, Wakil Ketua DPR kini sebagai
tersangka terkait dugaan tindak pidana korupsi," kata Ketua KPK Firli
Bahuri di Gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Sabtu
(25/9/2021).
Firli mengatakan dalam perkara ini, Tim Penyidik
KPK melakukan upaya paksa berupa penangkapan terhadap Azis Syamsudin di
kediamannya Jakarta Selatan, Jumat (24/9/2021) petang.
Upaya itu dilakukan karena Azis dalam suratnya menyatakan dirinya tak dapat
memenuhi panggilan pada hari Jumat (24/9/2021) karena tengah isolasi mandiri (Isoman)
akibat terpapar Covid-19. Dia meminta pemanggilan dirinya ditunda 4 Oktober
2021 setelah selesai isoman.
Hari itu rencananya Azis diperiksa terkait suap penyidikan kasus DAK
Lampung Tengah yang menjerat penyidik KPK Robin. Namun tidak hadir dengan
alasan tengah isoman.
Terkait dengan itu, penyidik KPK meragukan alasan Azis lantaran tidak
menyertakan surat keterangan sweb antigen maupun PCR. Maka penyidik mendatangi
kediaman Azis di Jakarta Selatan untuk disweb antigen. Ternyata hasilnya
negatif, dan Azis pun digelandang ke Gedung KPK Jalan Kuningan Persada, Jakarta
Selatan, untuk menjalani pemeriksaan.
Aziz dari Fraksi Golkar itu diduga terlibat suap penanganan perkara di
Pemerintahan Kabupaten Lampung Tengah (Pemkab Lamteng) yang menjerat penyidik
KPK Robin.
Sebelumnya dalam persidangan, jaksa
penuntut umum KPK membacakan dakwaan mantan penyidik KPK asal Polri Stepanus
Robin Pattuju. Disebutkan jika Azis Syamsuddin bersama Aliza Gunado menyuap
Robin sebesar Rp 3 miliar dan USD 36 ribu (sekitar Rp 513 juta) sehingga
totalnya sekitar Rp 3,5 miliar.
Suap itu diberikan untuk mengurus kasus penyidikan
suap Dana Alokasi Khusus (DAK) Kabupaten Lampung Tengah Tahun Anggaran 2017.
Atas perbuatannya tersebut, Azis
Syamsuddin disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1)
huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999
tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas
Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
(syam/TN)
Post a Comment