Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin Ditetapkan KPK sebagai Tersangka Korupsi - GROBOGAN TOP NEWS

Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin Ditetapkan KPK sebagai Tersangka Korupsi

 

GTOPNEWS.COM - Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus dugaan suap penyidikan perkara Dana Alokasi Khusus (DAK) di Pemkab Lampung Tengah tahun 2017.

"Saudara AZ, Wakil Ketua DPR kini sebagai tersangka terkait dugaan tindak pidana korupsi," kata Ketua KPK Firli Bahuri di Gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Sabtu (25/9/2021).

Firli mengatakan dalam perkara ini, Tim Penyidik KPK melakukan upaya paksa berupa penangkapan terhadap Azis Syamsudin di kediamannya Jakarta Selatan, Jumat (24/9/2021) petang.

Upaya itu dilakukan karena Azis dalam suratnya menyatakan dirinya tak dapat memenuhi panggilan pada hari Jumat (24/9/2021) karena tengah isolasi mandiri (Isoman) akibat terpapar Covid-19. Dia meminta pemanggilan dirinya ditunda 4 Oktober 2021 setelah selesai isoman.

Hari itu rencananya Azis diperiksa terkait suap penyidikan kasus DAK Lampung Tengah yang menjerat penyidik KPK Robin. Namun tidak hadir dengan alasan tengah isoman.

Terkait dengan itu, penyidik KPK meragukan alasan Azis lantaran tidak menyertakan surat keterangan sweb antigen maupun PCR. Maka penyidik mendatangi kediaman Azis di Jakarta Selatan untuk disweb antigen. Ternyata hasilnya negatif, dan Azis pun digelandang ke Gedung KPK Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, untuk menjalani pemeriksaan.

Aziz dari Fraksi Golkar itu diduga terlibat suap penanganan perkara di Pemerintahan Kabupaten Lampung Tengah (Pemkab Lamteng) yang menjerat penyidik KPK Robin.

Sebelumnya dalam persidangan, jaksa penuntut umum KPK membacakan dakwaan mantan penyidik KPK asal Polri Stepanus Robin Pattuju. Disebutkan jika Azis Syamsuddin bersama Aliza Gunado menyuap Robin sebesar Rp 3 miliar dan USD 36 ribu (sekitar Rp 513 juta) sehingga totalnya sekitar Rp 3,5 miliar.

Suap itu diberikan untuk mengurus kasus penyidikan suap Dana Alokasi Khusus (DAK) Kabupaten Lampung Tengah Tahun Anggaran 2017.

Atas perbuatannya tersebut, Azis Syamsuddin disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (syam/TN)

 

Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin Ditetapkan KPK sebagai Tersangka Korupsi Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin Ditetapkan KPK sebagai Tersangka Korupsi Reviewed by samsul huda on September 25, 2021 Rating: 5

No comments

Post AD