Bupati Hulu Sungai Utara Dicegah KPK ke Luar Negeri untuk Kepentingan Penyidikan
GTOPNEWS.COM - Bupati Hulu Sungai Utara (HSU) Provinsi
Kalimantan Selatan Abdul Wahid (AW) dicegah KPK ke luar negeri selama 6 bulan.
Pencegahan itu dilayangkan ke Imigrasi untuk kepentingan penyidikan kasus dugaan korupsi proyek-proyek pengadaan barang dan jasa tahun anggaran 2021.
"Yang bersangkutan dilarang ke luar negeri selama 6 bulan ke depan sejak 7 Oktober 2021,"
kata Plt Jubir KPK Ali Fikri di kantornya Jalan Kuningan Persada, Jakarta
Selatan, Rabu (27/10/2021).
Ia mengatakan bahwa KPK telah mengirimkan surat
pencegahan itu ke Ditjen Imigrasi Kemenkum HAM sejak 7 Oktober 2021. Hal
itu dilakukan sebagai upaya mempercepat proses penyidikan.
‘’Larangan itu juga bermaksud agar Abdul Wahid kooperatif dalam memenuhi panggilan penyidik KPK,’’ katanya.
Sebelumnya KPK telah menetapkan Plt Kadinas
Pekerjaan Umum (PU) Pemkab Hulu Sungai Utara, Maliki, sebagai tersangka kasus
dugaan suap terkait pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Hulu Sungai Utara
2021. KPK juga menetapkan Marhaini dan Fachriadi selaku kontraktor sebagai
tersangka pemberi suap. (syam/TN)
Bupati Hulu Sungai Utara Dicegah KPK ke Luar Negeri untuk Kepentingan Penyidikan
Reviewed by samsul huda
on
October 27, 2021
Rating:
Post a Comment