Bupati Kuansing Ditetapkan KPK sebagai Tersangka Suap Perizinan Kelapa Sawit
GTOPNEWS.COM - Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) Provinsi Riau Andi Putra tiba di Jakarta untuk menjalani pemeriksaan lanjutan.
Tidak lama setelah diperiksa, bupati itu ditetapkan sebagai tersangka
suap perizinan perkebunan sawit.
‘’Dalam kasus ini ada dua orang tersangka, yang
pertama AP, Bupati Kuantan Singingi periode 2021-2026 dan SDR, General Manager
PT AA,’’ kata Wakil Ketua KPK Lili
Pintauli Siregar di Gedung KPK Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa
(19/10/2021).
Dalam kasus itu, kata Lili sudah ada kesepakatan
antara AP dan SDR terkait persetujuan agar perkebunan milik PT AA dijadikan
perkebunan kemitraan. AP diduga menerima uang Rp 500 juta dari SDR.
‘’AP diduga telah menerima pemberian pertama dari
SDR sebesar Rp 500 juta. Lalu tanggal 18 Oktober 2021 SDR juga diduga kembali menyerahkan
uang Rp 200 juta," ujarnya.
Sebelumnya, KPK menangkap 8 orang dari Pemkab Kuansing
dalam sebuah aksi operasi tangkap tangan (OTT). Dari 8 orang itu seorang di
antaranya adalah Bupati Kuansing Andi Putra. Lainnya adalah ajudan
bupati, pejabat Pemkab Kuansing dan swasta. (syam/TN)
Post a Comment