Bupati Musi Banyuasin Dodi Reza Ditetapkan KPK sebagai Tersangka Suap Proyek
GTOPNEWS.COM – Bupati Musi Banyuasin Sumsel Dodi Reza Alex Noerdin ditetapkan KPK sebagai tersangka suap proyek pengadaan barang dan jasa di Pemkab Musi Banyuasin.
Bersamaan itu KPK mentersangkakan Kadinas
PUPR Musi Banyuasin Herman Mayori (HM), Kabid SDA/PPK Dinas PUPR Eddu Umari
(EU), dan Direktur PT Selaras Simpati Nusantara Suhandy (SUH).
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan
mereka ditetapkan sebagai tersangka setelah ditangkap melalui operasi tangkap
tangan (OTT) di Jakarta dan Musi Banyuasin.
‘’Bupati Dodi ditangkap di sebuah hotel
di Jakarta dan mengamankan uang miliaran,’’ kata Alex dalam konferensi pers di
Gedung KPK Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Sabtu (16/10/2021).
Dari 4 tersangka itu, 3 di antaranya
ditetapkan sebagai penerima suap. Mereka adalah Bupati Dodi, Kadinas PUPR Herman,
dan PPK Eddu. Adapun Suhandy selaku kontraktor ditetapkan sebagai pemberi suap.
"Setelah ditemukan adanya bukti
permulaan yang cukup, kini KPK meningkatkan status perkara itu ke tahap
penyidikan dengan menetapkan 4 orang sebagai tersangkanya," kata Alex.
Sebelumnya mereka diamankan Tim Satgas Penindakan
KPK di Jakarta dan Musi Banyuasin bersama 4 saksi lainnya pada Hari Jumat 15
Oktober 2021 petang.
Dodi, Herman, dan Eddu sebagai penerima
suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf (a) atau Pasal 12 huruf (b) atau
Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20
Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal Pasal 55 ayat 1
ke 1 KUHP.
Suhandy pemberi suap dijerat dengan
Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Nomor
31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (syam/TN)
Post a Comment