Bupati Musi Banyuasin Dodi Reza Dijanjikan Fee Rp 2,6 Miliar dari Proyek Pengairan
GTOPNEWS.COM – Bupati Musi Banyuasin Sumsel Dodi Reza diduga dijanjikan pemborong Suhandy fee Rp 2,6 miliar. Fee itu dialokasikan dari empat proyek pengairan di Dinas PUPR Musi Banyuasin yang diminta.
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata
mengatakan total komitmen fee yang akan diterima Bupati Dodi
dari kontraktor SUH (Suhandy) dari empat proyek irigasi di Musi Banyuasin
sebesar Rp 2,6 miliar.
‘’Diduga dari jumlah itu, sebesar Rp 1,7
miliar di antaranya diamankan saat OTT," kata Alex dalam konferensi pers
di Gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Sabtu
(16/10/2021).
Empat proyek itu adalah rehabilitasi
daerah irigasi Ngulak III (IDPMIP) di Desa Ngulak III, Kec. Sanga Rp 2,39
miliar, peningkatan jaringan irigasi DIR Epil Rp 4,3 miliar, peningkatan
jaringan irigasi DIR Muara Teladan Rp 3,3 miliar, dan normalisasi Danau Ulak
Ria, Kecamatan Sekayu dengan nilai kontrak Rp 9,9 miliar.
"Atas dimenangkannya empat paket
pekerjaan di Dinas PUPR itu, diduga kontraktor Suhandy telah menyerahkan
sebagian uang tersebut kepada Bupati Dodi melalui Kadinas PUPR Herman dan PPK Eddi,"
kata Alex.
Alex menjelaskan, Bupati Dodi telah
mengarahkan Kadinas PUPR Herman Mayori, PPK Eddi Utami dan beberapa pejabat
lain di dinas itu agar merekayasa proses lelang sejumlah proyek.
Salah satunya dengan membuat list daftar
paket pekerjaan dan telah pula ditentukan calon rekanan yang akan menjadi
pelaksana pekerjaan tersebut.
Pada tahun 2021 perusahaan
milik Suhandy menjadi pemenang dari empat paket proyek yang dikelola Bidang
Sumber Daya Air Dinas PUPR Musi Banyuasin.
Selain merekayasa pemenang lelang, Bupati Dodi juga menentukan prosentase
fee dari setiap nilai paket pekerjaan di Kabupaten Musi Banyuasin. Yaitu 10%
untuk bupati, 3% - 5% untuk Kadinas PUPR Herman Mayori dan 2% - 3 %
untuk PPK Eddi Utari serta pihak terkait lainnya. (syam/TN)
Post a Comment