Geledah Rumah Bupati Kuansing, KPK Amankan Dokumen Persetujuan HGU
GTOPNEWS.COM - Kantor dan rumah kediaman pribadi Bupati Kuansing Riau Andi Putra (AP) digeledah Tim Penyidik KPK, Penggeledahan itu terkait kasus dugaan suap perizinan perkebunan yang menjerat bupati tersebut.
Plt Jubir KPK Ali Fikri mengatakan, dari penggeledahan itu, Tim Penyidik
KPK mengamankan dokumen persetujuan untuk perpanjangan hak guna usaha (HGU)
yang dikeluarkan Bupati Andi Putra.
Ketika menggeledah Kantor Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu
Pintu dan Tenaga Kerja dan Kantor Dinas Perumahan serta Kawasan Permukiman dan
Pertanaha, Tim Penyidik KPK mengamankan sejumlah dokumen terkait dengan perkara
yang tengah disidik.
"Pastinya dari 4 lokasi itu, Tim KPK
mengamankan dokumen – dokumen yang diduga terkait rekomendasi dan persetujuan
tersangka AP untuk perpanjangan HGU PT AA milik Sudarso," kata Plt Juru
Bicara KPK Ali Fikri di kantornya Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan,
Senin (25/10/2021).
Bukti-bukti itu kata Ali akan dianalisa lebih lanjut di KPK Jakarta. Dan
barang bukti tersebut akan dilakukan penyitaan untuk kelengkapan berkas perkara
Andi Putra dkk.
Sebelumnya KPK menetapkan Bupati Kuansing Andi Putra sebagai tersangka. Dia
diduga menerima suap Rp 700 juta terkait izin perpanjangan hak guna usaha (HGU)
perkebunan yang diajukan pengusaha Sudarso. (syam/TN)
Post a Comment