KPK Akan Jalin Sinergitas Penyidikan dengan Puspom TNI dalam Kasus Korupsi
Hal itu diungkapkan Ketua KPK Firli Bahuri dalam siaran persnya memperingati
HUT TNI ke-76 di kantornya Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa
(5/10/2021).
Ia juga mengatakan mengenai koneksitas gabungan penyidik KPK dan Puspom
TNI.
"Esensi dan nilai plus inilah yang kami lihat dari TNI sehingga KPK memerlukan sinergisitas dengan TNI dalam menjalankan tugas utama sebagai ujung tombak pemberantasan korupsi di Indonesia," katanya.
Sebelumnya, KPK menerima kunjungan kerja dari Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI di gedung KPK dalam rangka memperkuat sinergisitas dan koordinasi upaya pemberantasan korupsi.
Ia mengatakan UU KPK belum mengatur koordinasi penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan tindak pidana korupsi terhadap seseorang yang tunduk pada peradilan militer. Namun kata Firli, sinergi TNI dengan KPK ini telah diatur dalam Pasal 89 ayat 2 KUHAP sampai dengan Pasal 94 KUHAP.
"KPK dan Puspom TNI memiliki kaitan erat dalam penanganan perkara sebagaimana diatur dalam Pasal 89 sampai Pasal 94 KUHAP, yang telah memberi ruang tentang peradilan koneksitas," ujarnya.
Dari kunjungan itu, akan segera dirumuskan kerja sama dalam bentuk MoU antara KPK dan Puspom TNI dalam konteks penanganan perkara tindak pidana korupsi. Jika diimplementasikan, tim koneksitas ini bisa berisi gabungan penyidik dari KPK dan Puspom TNI. (syam/TN)
KPK Akan Jalin Sinergitas Penyidikan dengan Puspom TNI dalam Kasus Korupsi
Reviewed by samsul huda
on
October 05, 2021
Rating:
Post a Comment