KPK Dalami Penerimaaan Uang Bupati Puput dari Jual Beli Jabatan di Pemkab Probolinggo
Plt Jubir KPK Ali Fikri mengatakan, mereka didalami keterangannya
mengenai dugaan penerimaan sejumlah uang terkait pengangkatan penjabat kepala
desa dan mutasi jabatan di Pemkab Probolinggo.
"Mereka hadir semua memberikan kesaksiannya.
Saksi-saksi itu dikonfirmasi mengenai dugaan penerimaan sejumlah uang oleh
tersangka PTS dan tersangka HA (Hasan Aminuddin) melalui beberapa pihak terkait
pengangkatan pj kepala desa dan mutasi jabatan di Pemkab Probolinggo,"
kata Ali Fikri di kantornya Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat
(22/10/2021).
Ia menjelaskan pemeriksaan para saksi itu kali ini
dilakukan di gedung KPK Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (21/10.2021).
Mereka diperiksa untuk tersangka Puput Tantriana Sari.
Saksi-saksi itu adalah Kadinas Pemberdayaan
Masyarakat dan Desa (PMD) Probolinggo Edy Suryanto, Camat Ponirin, Camat Besuk Puja,
Camat Pajarakan Rachmad Hidayanto,
Camat Banyuanyar Imam Syafii,
Asisten Pemerintahan dan Kesra Heri Sulistyanto,
dan Zulfikar Imawan Hir (wiraswasta)
Puput dan suaminya Hasan Aminuddin, untuk kali
kedua ditetapkan KPK sebagai tersangka gratifikasi dan TPPU.
Sebelumnya KPK telah menetapkan 22 orang
tersangka, termasuk Puput dan Hasan, sebagai penerima suap dalam kasus jual
beli jabatan pejabat desa tahun 2021.
Post a Comment