KPK Periksa 11 Pejabat Pemkab Probolinggo terkait Gratifikasi-TPPU Bupati Puput
GTOPNEWS.COM - Sedikitnya 11 orang saksi dipanggil penyidik KPK untuk diperiksa terkait kasus gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Bupati Probolinggo nonaktif Puput Tantriana Sari (PTS) dan suaminya Hasan Aminuddin.
Mereka diperiksa di Mapolres Probolinggo terkait penerimaan gratifikasi
yang berasal dari pemberian ASN.
"Seluruh didalami pengetahuannya tentang dugaan
penerimaan gratifikasi oleh para tersangka yang salah satunya bersumber dari
pemberian ASN di jajaran Pemkab Probolinggo," kata Plt Jubir KPK Ali Fikri
di kantornya Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (13/10/2021).
Sebelumnya Puput dan suaminya Hasan ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus
suap jual beli jabatan pejabat kades di Pemkab Probolinggo tahun 2021.
Hasan adalah mantan Bupati Probolinggo dua periode. Kini yang bersangkutan menjadi anggota DPR RI dari
Fraksi Nasdem.
Ali menjelaskan para saksi itu juga didalami soal
kepemilikan aset tanah para tersangka di wilayah Probolinggo dan sekitarnya.
Ke - 10 saksi itu adalah Kepala
Dinas Perhubungan Probolinggo Taupik Alami, Kadinas PUPR Hengki Cahjo Saputra, Kabid
Mutasi BKD Taufiqi, Kasi Evaluasi dan Pelaporan Bidang Jasa Konstruksi &
Peralatan Dinas PUPR Cahyo Rachmad Dany dan Kepala Bakesbangpol Ugas Irwanto.
Berikutnya adalah Subbag Keuangan Dinas PUPR
Probolinggo Widya Yudyaningsih serta Fungsional Pertama Pengadaan pada Bagian
Pengadaan Barang dan Jasa Setda Probolinggo Nuzul Hudan.
Kemudian notaris I Nyoman Agus Pradnyana, Fenny Herawati dan Poedji
Widajani, serta PNS Winda Permata Erianti.
Dalam kasus sebelumnya KPK telah menetapkan Bupati
Puput dan suaminya Hasan, 3 camat dan 17 kades sebagai tersangka dalam perkara
jual beli jabatan pejabat kades di Pemkab Probolinggo tahun 2021
Menurut KPK, setiap ASN yang mengisi jabatan kepala desa dipungut Rp 20
juta ditambah setoran tanah kas desa Rp 5 juta per hektare.
Pada 9 September 2021, ada 252 jabatan kepala desa
yang harus diisi. (syam/TN)
Post a Comment