KPK Periksa 4 Saksi di Polda Jateng Terkait Lelang Proyek yang Menjerat Bupati Banjarnegara
GTOPNEWS.COM – Tim Penyidik KPK kembali memeriksa saksi-saksi terkait kasus korupsi yang menjerat Bupati Banjarnegara (Jateng) Budhi Sarwono. Pemeriksaan kali ini berlangsung di Ditreskrimsus Polda Jateng.
Plt Jubir KPK Ali
Fikri mengatakan empat saksi dari Banjarnegara itu, dipanggil untuk diperiksa dalam
kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa di Pemkab Banjarnegara Tahun Anggaran
2017-2018 yang menjerat Bupati Budhi Sarwono.
"Empat orang saksi itu diperiksa di Ditreskrimsus
Polda Jateng Jalan Sukun Srondol Wetan, Banyumanik, Kota Semarang," kata Ali Fikri di kantornya Jalan Kuningan Persada
Jakarta Selatan, Senin (25/10/2021).
Empat saksi itu yakni Direktur PT Buton Tirto Baskoro Tri
Mardiyanyo, (Kasi Penunjang Non Klinik RSUD Banjarnegara Ris Mardiyanto, Direktur
PT Daya Samudera Cipta Mandiri H Kaswan, dan Kepala Bagian Unit Layanan Pengadaan
(ULP) Banjarnegara/Kabid Penyelenggaraan E-Government Dinas Komunikasi dan
Informartika Periode 05 Desember 2017-15 Januari 2021,Veriyanto.
‘’Mereka diperiksa untuk didalami keterangannya
mengenai pengaturan pembagian proyek yang dilakukan Bupati Budhi berikut fee
yang diterima untuk setiap proyek,’’ ujar Ali.
Sebelumnya, Jumat 22 Oktober 2021, tim penyidik
memeriksa enam saksi dalam kasus ini. Mereka adalah Sub Tenaga Kerja Pekerjaan Perumahan
Imam Naf'an, Direktur CV Berkah Abadi Dwi Lingga Setiawan, Direktur PT Buton
Tirto Baskoro Ari Subagyo, Direktur CV Akbar Zainal Arifin, Aris Budiyanto
(swasta), dan Direktur CV Kusno, Kusno Wahyudi.
Mereka diperiksa di Kantor BPKP Jateng di Semarang. Pemeriksaan
ini untuk mendalami lelang proyek di Dinas PUPR Banjarnegara 2017-2018 dan penentuan
pemenangnya yang dilakukan Bupati Budhi.
Sebelumnya KPK
menetapkan Bupati Banjarnegara nonaktif Budhi Sarwono sebagai tersangka dugaan
korupsi proyek infrastruktur di Dinas PUPR tahun anggaran 2017-2018. Budhi
diduga turut serta dalam pemborongan atau pengerjaan proyek baik langsung
maupun tidak langsung di Pemkab Banjarnegara.
Budhi dijerat bersama Kedy Afandi, orang kepercayaannya.
Keduanya kini mendekam ditahanan Rutan
KPK Jakarta.
Jubir KPK Ali Fikri mengatakan bahwa penyidik bisa
saja menjerat Bupati Budhi dengan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Hal
itu dimungkinkan bila ditemukan adanya penyamaran aset hasil korupsi.
"Yang pasti, pasal TPPU dimungkinkan sepanjang ditemukan
cukup bukti," jelasnya. (syam/TN)
Post a Comment