KPK Tak Hadirkan Bupati Kuansing Andi Putra Dalam Penetapan Sebagai Tersangka
GTOPNEWS.COM – Andi Putra, Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) Provinsi Riau tak dihadirkan dalam konferensi pers saat ditetapkan sebagai tersangka. Bupati periode 2021-2015 itu masih menjalani pemeriksaan di Riau. Dia diduga terlibat suap perpanjangan perizinan perkebunan kelapa sawit.
"Secepatnya tersangka dibawa ke Jakarta. Saat ini masih menjalani
pemeriksaan lanjutan di Riau,’’ kata Direktur Penyidikan KPK Setyo Budiyanto
dalam konferensi pers di Gedung KPK Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan,
Selasa (19/10/2021).
Ia mengatakan begitu kegiatan di Riau selesai, langsung
dibawa ke Jakarta. Saat ini katanya, ada
masalah teknis di lapangan, yaitu ada kepentingan penyidik untuk mengejar
tambahan barang bukti.
‘’Karena kami dibatasi waktu, maka penetapan yang bersangkutan sebagai
tersangka tak dapat dihadirkan dalam konferensi pers seperti biasanya,’’ katanya.
Setyo menjelaskan KPK dibatasi waktu ketika menentukan status tersangka,
yaitu kurang dari 24 jam dalam operasi
tangkap tangan (OTT).
Pihaknya memastikan bahwa penetapan Bupati Andi Putra sebagai tersangka sudah
sesuai prosedur.
"Penetapan 1x24 jam harus segera diberikan
kepastiannya kepada para pihak. Sehingga konferensi pers kita lakukan tanpa
kehadiran tersangka," jelasnya.
Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar menambahkan
bahwa Andi Putra dan tersangka Sudarso, dari pihak swasta akan tiba di Jakarta
besok.
"Jadi besok dipastikan Pak Dir Sidik,
dua-duanya akan hadir disini. Teman-teman jurnalis bisa bertemu lagi dengan keduanya,
tapi kita tidak ada konpers," katanya.
Rencananya besok pagi Andi Putra dan Sudarso akan langsung ditahan selama 20 hari ke depan sampai tangal 7 November 2021.
Andi Putra akan ditahan di Rutan KPK Gedung Merah Putih, dan Sudarso di Rutan Pomdam Jaya Guntur. (syam/TN)
Post a Comment