KPK Tetapkan Adik Bupati Lampung Utara sebagai Tersangka Terkait Gratifikasi
GTOPNEWS - Akbar Tandaniria Mangkunegara (ATM), adik Bupati Lampung Utara Agung Ilmu Mangkunegara ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus dugaan gratifikasi di Pemkab Lampung Utara tahun 2015-2019.
Kasus itu merupakan pengembangan dari perkara mantan Bupati Lampung
Utara, Agung Ilmu Mangkunegara.
"Kami informasikan bahwa tersangka ATM hari ini ditahan dalam
dugaan tindak pidana korupsi terkait dugaan penerimaan gratifikasi di Pemkab Lampung
Utara Tahun 2015-2019," kata Deputi Penindakan KPK Karyoto dalam
konferensi pers di Gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat
(15/10/2021).
Penetapan tersangka ini kata Karyoto dikembangkan
dari fakta persidangan Agung Ilmu. Dengan itu, Akbar Tandaniria langsung dilakukan
upaya penahanan paksa oleh KPK.
Ia mengatakan, bahwa KPK telah melakukan pengumpulan data dan keterangan
dari berbagai pihak serta fakta persidangan dari perkara Agung Ilmu
Mangkunegara. Dari fakta itu, dilanjutkan dengan proses penyelidikan.
‘’KPK menemukan bukti permulaan yang cukup dan meningkatkan perkara ini
ke tahap penyidikan pada April 2021," kata Karyoto.
Tersangka disangkakan melanggar Pasal 12B atau
Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana
Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001
tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan
Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 65 KUHP.
Akbar Tandaniria ditahan di Rutan Kavling C1
selama 20 hari ke depan terhitung mulai tanggal 15 Oktober 2021 sampai dengan 3
November 2021.
Sebelumnya Agung Ilmu Mangkunegara divonis 7 tahun penjara dan denda Rp
750 juta subsider 8 bulan kurungan. Agung dinyatakan terbukti menerima suap
senilai total Rp 1,3 miliar dan gratifikasi senilai Rp 100 miliar.
Hakim juga menyatakan Agung menerima gratifikasi
yang berhubungan dengan jabatannya dan bertentangan dengan tugas dan
kewajibannya senilai Rp 100 miliar. Gratifikasi itu diterima Agung dalam kurun
2015-2019.
Adapun Syahbuddin divonis 5 tahun penjara dan
denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan. Syahbuddin terbukti menerima suap Rp
1,3 miliar terkait proyek pembangunan proyek di Dinas PUPR dan Dinas
Perdagangan Lampung Utara.
Post a Comment