MA Batalkan PP 99/2012 Tentang Aturan Perketat Pemberian Remisi Bagi Koruptor
GTOPNEWS.COM – Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 99 Tahun 2012 tentang pengetatan pemberian remisi bagi pelaku tindak pidana korupsi, narkotika, terorisme dan lainnya dibatalkan Mahkamah Agung (MA) melalui uji meteri.
Menurut
Majelis Hakim, persyaratan untuk mendapatkan remisi itu, tidak boleh bersifat
membeda-bedakan.
Keputusan mengenai
pembatalan PP itu diambil melalui sidang uji materi dengan Ketua Majelis
Supandi, Hakim Anggota Majelis Yodi Martono dan Is Sudaryono.
Adapun pemohon hak uji
materi itu mantan kepala desa Subowo dan empat orang lainnya yang menjadi warga
binaan Lapas Klas IA Sukamiskin Bandung.
"Putusan
hum (hak uji materiil) itu kabul," demikian ringkasan perkara Nomor 28
P/HUM/2021 tentang uji materi itu di MA Jakarta, Jumat (29/10/2021).
Menurut
Majelis Hakim fungsi pemidaaan tidak lagi sekedar memenjarakan pelaku agar
jera. Akan tetapi usaha rehabilitasi dan reintegrasi sosial yang sejalan dengan
model restorative
justice tetap harus dijalankan.
UU Nomor 12 Tahun
1995 sebagai aturan teknis pelaksana harus mempunyai semangat yang sebangun
dengan filososi pemasyarakatan yang memperkuat rehabilitasi dan reintegrasi
sosial serta konsep restorative justice.
Terkait dengan itu kata
majelis, sejatinya hak untuk mendapatkan remisi harus diberikan tanpa
terkecuali. Yaitu berlaku sama bagi
semua warga binaan untuk mendapatkan haknya secara sama, kecuali dicabut
berdasarkan putusan pengadilan.
Majelis
Hakim menimbang bahwa persyaratan untuk mendapatkan remisi tidak boleh bersifat
membeda-bedakan dan justru dapat menggeser konsep rehabilitasi dan reintegrasi
sosial yang ditetapkan serta harus mempertimbangkan dampak overcrowded di lembaga
permasyarakatan.
Kewenangan untuk
memberikan remisi menjadi otoritas penuh lembaga pemasyarakatan (LP). Tugas LP
adalah , membina warga binaannya, dan hal ini tidak bisa diintervensi lembaga
lain, apalagi bentuk campur tangan yang justru akan bertolak belakang dengan
pembinaan warga binaan.
Sebelumnya, pemohon
Subowo dan empat orang lainnya mengajukan permohonan uji materiil terhadap
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 99 Tahun 2012 yang mengatur pengetatan
pemberian remisi bagi pelaku tindak pidana korupsi.
Alasan mereka
mengajukan uji materiil lantaran menganggap PP 99/2012 itu bertentangan dengan
sejumlah peraturan lainnya termasuk Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 Tentang
Pemasyarakatan (Pasal 14 ayat (1) huruf i dan k, Pasal 14 ayat (2), Pasal
1 angka 6, Pasal 1 angka 7, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Kitab
Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), (Pasal 1 butir 14, Pasal 1 butir 15,
Pasal 1 butir 32) dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 Tentang Kitan Undang
Undang Hukum Pidana (Pasal 10, Pasal 15, Pasal 15a, Pasal 15b, Pasal 16).
Para pemohon juga
menilai kalau PP 99/2012 tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat. Sehingga
bisa dibatalkan demi hukum dan tidak berlaku umum. (syam/TN)
Post a Comment