OTT Bupati Andi Putra, KPK Temukan Uang Rp 80,9 Juta
GTOPNEWS.COM – KPK mengamankan barang bukti berupa sejumlah uang dalam bentuk mata uang rupiah dan asing. Tim Satgas Penindakan KPK juga mendapati iPhone XR dalam operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Bupati Kuantan Singingi (Kuansing), Riau, Andi Putra dan General Manager PT Adimulia Agrolestari, Sudarso.
Dalam OTT ini
KPK menemukan bukti petunjuk penyerahan uang Rp500 juta, uang tunai dalam bentuk
rupiah dengan jumlah total Rp 80,9 juta.
‘’Tim Penindakan
KPK juga mendapati mata uang asing sekitar 1.680 dolar Singapura dan HP Iphone
XR," kata Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar dalam konferensi pers di
Gdung KPK RI, Jalan Kuningan Persada Jakarta Selatan, Selasa (19/10/2021).
Kasus ini
bermula saat PT Adimulia Agrolestari mengajukan perpanjangan Hak Guna Usaha
(HGU) mulai 2019 dan berakhir 2024. Namun disyaratkan setiap perusahaan harus
membangun kebun kemitraan minimal 20 persen dari HGU yang diajukan.
PT AA
bukannya membangun kebun kemitraan di Kuansing. Tapi justru PT tersebut
menjalin kemitraan di Kaboatren Kampar.
Kemudian SDR
dan APB bertemu di suatu tempat. Dalam pertemuan itu AP menyampaikan bahwa
kebiasaan dalam mengurus pertsetujuan dan pernyataan tidak keberatan atas 20
persen kredit koperasi kredit koperasi Prima anggota (KKPA). Untuk perpanjangan
HGU dibutuhkan minimal rp 2 miliar.
Tindakan itu
menyebabkan Andi dan Sudarso ditetapkan KPK sebagai tersangka. Keduanya ditahan
KPK di Rutan Pomdam Jaya Guntur dan Gedung Merah Putih KPK. (syam/TN)
Post a Comment