OTT Musi Banyuasin, KPK Sita Uang Rp 1,7 Miliar dari Tangan Bupati Dodi Reza
‘’Total yang diamankan dari kegiatan ini Rp 1,7
miliar. Dari jumlah itu, sebesar Rp 1,5 miliar diamankan dari MRD (Mursyid/ajudan bupati) dan Rp 270 juta
dari tangan Kadinas PUPR Banyuasin Herman,’’ kata Wakil Ketua KPK Alexander
Marwata saat konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Sabtu (16/10/2021)
KPK telah menetapkan Dodi bersama tiga orang lainnya sebagai
tersangka. Mereka ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap proyek pengadaan
barang dan jasa di Pemkab Musi Banyuasin, Sumatera Selatan Tahun Anggaran 2021.
Mereka adalah Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan
Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Musi Banyuasin Herman Mayori (HM), Kabid Sumber
Daya Air (SDA)/Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinas PUPR Eddi Umari (EU), dan
Direktur PT Selaras Simpati Nusantara Suhandy (SH), selaku kontraktor.
Alex mengatakan sebelum uang itu diserahkan, KPK
menerima informasi dari masyarakat, bahwa penerima uang tersebut adalah penyelenggara
negara.
‘’Tim Satgas KPK langsung meluncur ke TKP untuk memastikan
adanya transaksi haram itu,’’ ujar Alex.
Namun dari data transaksi perbankan KPK memperoleh informasi adanya transfer uang yang diduga berasal dari perusahaan Suhandy kepada rekening bank milik salah satu keluarga Eddi.
Dan Eddi menyerahkannya kepada Herman untuk diberikan kepada Dodi.
Tim Satgas KPK yang meluncur ke Musi Banyuasin langsung menangkap Kadinas PUPR Herman di salah satu tempat ibadah. Tim KPK juga mengamankan uang Rp 270 juta dalam kantung plastik yang dibawa kadinas itu.
Kemudian Tim KPK mengamankan Eddi dan Suhandy serta pihak terkait lainnya. Mereka dibawa ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan untuk dilakukan pemeriksaan.
Adapun Dodi diamankan di salah satu lobi hotel di Jakarta. Dan langsung dibawa ke Gedung KPK Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, untuk menjalani pemeriksaan. (syam/TN)
Post a Comment