PP Perketat Remisi Koruptor Dicabut, Plt Jubir KPK: Berharap Pertimbangkan Rasa Keadilan Masyarakat
GTOPNEWS.COM - Pemberian remisi (pengurangan hukuman) bagi para koruptor agar mempertimbangkan rasa keadilan masyarakat.
Harapan itu
disampaikan Plt Jubir KPK Ali Fikri menanggapi dicabutnya Peraturan Pemerintah
(PP) Nomor 99 Tahun 2012 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga
Binaan Pemasyarakatan.
"Pemberian remisi bagi para pelaku extraordinary
crime, hendaknya tetap mempertimbangkan rasa keadilan masyarakat dan masukan
dari aparat penegak hukum," kata Ali Fikri di kantornya Jalan Kuningan
Persada, Jakarta Selatan, Jumat (29/10/2021).
Korupsi katanya merupakan kejahatan yang berdampak
buruk. Itu sebabnya penegakan hukumnya harus memberi rasa keadilan dan mempertimbangkan efek jera yang
ditimbulkan dari hukuman tersebut.
Hal itu lanjut Ali Fikri bertujuan untuk mencegah agar
perbuatan tersebut tak terulang kembali. Sebab pada prinsipnya, pemberantasan
korupsi adalah upaya yang saling terintegrasi antara penindakan, pencegahan,
dan pendidikan.
Ia mengatakan KPK menghormati putusan judicial review
atau uji materi yang diputus MA, 28 Oktober 2021.
Menurutnya, keberhasilan pemberantasan korupsi butuh
komitmen dan ikhtiar kuat dari seluruh pemangku kepentingan. Baik pemerintah,
para pembuat kebijakan, lembaga peradilan, aparat penegak hukum, dan seluruh
elemen masyarakat.
"Kami memahami bahwa pembinaan terhadap
narapidana korupsi sepenuhnya menjadi tanggung jawab dan kewenangan
Ditjen Pemasyarakatan," kata Ali Fikri.
Sebelumnya Mahkamah
Agung (MA) mencabut dan membatalkan PP Nomor 99 Tahun 2021 tentang Syarat dan
Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan. PP tersebut merupakan
pengetatan remisi bagi pelaku korupsi, terorisme, dan narkoba. (syam/TN)
Post a Comment