Tangani Korupsi LNG Pertamina, KPK Merapat ke BPK
GTOPNEWS.COM - KPK akan koordinasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dalam penanganan kasus korupsi pembelian liquefied natural gas atau gas alam cair (LNG) di PT Pertamina (Persero). Korupsi itu diduga merugikan negara Rp 2 triliun.
"Untuk pengumpulan data dan bukti, KPK juga terus
koordinasi dengan Kejaksaan Agung yang lebih dulu mengusut kasus itu,’’ kata Plt Jubir KPK Ali Fikri di kantornya
Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (6/9/2021).
Dalam koordinasi awal kata Jubir KPK Ali, Kejagung
mempersilakan KPK mengadakan supervisi penanganan kasus itu.
‘’Sinergitas antar penegak hukum dalam menangani suatu
perkara akan memperkuat dan memberikan manfaat optimal dalam pemberantasan
korupsi,’’ katanya.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) mempersilakan KPK
mengambil alih atau supervisi kasus dugaan korupsi kontrak pembelian gas alam
cair (LNG) dari Mozambik antara PT Pertamina dengan Mozambique LNG-1 Company.
Kapuspenkum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak
mengatakan, langkah itu diambil berdasarkan hasil koordinasi dengan KPK yang
diketahui sama-sama melakukan penyidikan terhadap kasus dugaan korupsi LNG.
Supaya tidak terjadi tumpang-tindih penanganan
perkara, Kejaksaan Agung RI mempersilakan KPK melakukan penyidikan terhadap
perkara itu.
Leonard mengatakan, kasus itu sebenarnya telah
diputuskan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jam
Pidsus) untuk naik ke tahap penyidikan.
Kegiatan penyelidikan kasus itu lanjut Leonard dimulai
22 Maret 2021 atas dugaan indikasi fraud dan penyalahgunaan kewenangan dalam kebijakan
pengelolaan LNG portofolio di PT Pertamina (Persero).
Saat ini dilaporkan Kejagung, bahwa penyelidikan kasus
itu selesai dan segera dinaikkan ke tahap penyidikan. Tapi karena KPK juga
mengusut perkara tersebut, akhirnya penyidikan hingga penuntutan diserahkan ke
KPK. (syam/TN)
Post a Comment