8 Saksi dari PT Selaras Simpati Diperiksa KPK terkait Pemberian Fee ke Bupati Musi Banyuasin - GROBOGAN TOP NEWS

8 Saksi dari PT Selaras Simpati Diperiksa KPK terkait Pemberian Fee ke Bupati Musi Banyuasin

GTOPNEWS.COM – Giliran delapan saksi dari PT Selaras Simpati Nusantara, Musi Banyuasin, Sumsel, dipanggil penyidik KPK untuk diperiksa terkait kasus dugaan suap proyek-proyek pengadaan barang/jasa yang menjerat Bupati Musi Banyuasin Dodi Reza Alex Noerdin (DRA).  

Plt Jubir KPK Ali Fikri mengatakan, Tim Penyidik KPK meminta konfirmasi kepada saksi – saksi itu mengenai proses pemberian fee dari kontraktor pemenang lelang proyek – proyek di Dinas PUPR kepada Bupati Dodi Reza Alex Noerdin.

Saksi-saksi itu juga didalami mengenai keberadaan keuangan PT SSN (Selaras Simpati Nusantara) dan aliran keuangan perusahaan tersebut ke Bupati Dodi.

‘’Mengenai aliran keuangan itu diduga ada perintah dari tersangka SUH (Suhandy, Direktur PT Selaras Simpati Nusantara) untuk mengeluarkan sejumlah uang guna diberikan kepada tersangka DRA (Bupati Musi Banyuasin) melalui tersangka HM (Herman Mayori, Kepala Dinas PUPR Musi Banyuasin). Uang itu diberikan sebagai fee atas proyek yang didapatkan PT SSN," kata Ali Fikri di kantornya Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (2/11/2021).

Saksi – saksi itu diperiksa di kantor Satbrimob Polda Sumatera Selatan di Palembang.  

Mereka adalah Saskia Arantika, Marlisa , Feni Fenisia, Istiqomah, Fajriani, Agustinus, Dahlia Fanfani, Idham dan Negi Vasterina.

Sebelumnya, Bupati Musi Banyuasin Dodi Reza Alex Noerdin ditetapkan KPK sebagai tersangka suap proyek-proyek pengadaan barang/jasa di Dinas PUPR. Bersama bupati itu, KPK juga menetapkan Kadinas PUPR Herman Mayori, PPK Eddi Umari, dan Suhandy, kontraktor dari PT Selaras Simpati Nusantara. Mereka kini mendekam di Rutan KPK Jakarta.  (syam/TN)


8 Saksi dari PT Selaras Simpati Diperiksa KPK terkait Pemberian Fee ke Bupati Musi Banyuasin 8 Saksi dari PT Selaras Simpati Diperiksa KPK terkait Pemberian Fee ke Bupati Musi Banyuasin Reviewed by samsul huda on November 02, 2021 Rating: 5

No comments

Post AD