8 Saksi dari PT Selaras Simpati Diperiksa KPK terkait Pemberian Fee ke Bupati Musi Banyuasin
Plt Jubir KPK Ali Fikri mengatakan, Tim Penyidik KPK meminta konfirmasi
kepada saksi – saksi itu mengenai proses pemberian fee dari kontraktor pemenang
lelang proyek – proyek di Dinas PUPR kepada Bupati Dodi Reza Alex Noerdin.
Saksi-saksi itu juga didalami mengenai keberadaan keuangan PT SSN
(Selaras Simpati Nusantara) dan aliran keuangan perusahaan tersebut ke Bupati
Dodi.
‘’Mengenai aliran keuangan itu diduga ada perintah dari tersangka SUH
(Suhandy, Direktur PT Selaras Simpati Nusantara) untuk mengeluarkan sejumlah
uang guna diberikan kepada tersangka DRA (Bupati Musi Banyuasin) melalui
tersangka HM (Herman Mayori, Kepala Dinas PUPR Musi Banyuasin). Uang itu
diberikan sebagai fee atas proyek yang didapatkan PT SSN," kata Ali Fikri di
kantornya Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (2/11/2021).
Saksi – saksi itu diperiksa di kantor Satbrimob
Polda Sumatera Selatan di Palembang.
Mereka adalah Saskia Arantika, Marlisa , Feni Fenisia, Istiqomah,
Fajriani, Agustinus, Dahlia Fanfani, Idham dan Negi Vasterina.
Sebelumnya, Bupati Musi Banyuasin Dodi Reza Alex Noerdin ditetapkan KPK
sebagai tersangka suap proyek-proyek pengadaan barang/jasa di Dinas PUPR. Bersama
bupati itu, KPK juga menetapkan Kadinas PUPR Herman Mayori, PPK Eddi Umari, dan
Suhandy, kontraktor dari PT Selaras Simpati Nusantara. Mereka kini mendekam di Rutan
KPK Jakarta. (syam/TN)
Post a Comment