Apif, Orang Kepercayaan Zumi Zola Ditetapkan KPK sebagai Tersangka Gratifikasi Proyek
GTOPNEWS.COM - Apif Firmansyah, orang kepercayaan mantan Gubernur Jambi nonaktif Zumi Zola, ditetapkan KPK sebagai tersangka terkait kasus dugaan penerimaan gratifikasi di Pemprov Jambi tahun 2016-2021.
"Kami sampaikan informasi bahwa hari ini AF ditetapkan
sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi penerimaan gratifikasi di
Pemerintah Provinsi Jambi Tahun 2016 - 2021," kata Direktur Penyidikan
Setyo Budiyanto saat konferensi pers di Gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta
Selatan, Kamis (4/11/2021).
Setyo mengatakan, bahwa tersangka Apif selalu mendampingi
saat Zumi Zola kampanye menjadi calon Bupati Tanjung Jabung Timur, Jambi tahun 2010.
Hubungan Apif dan Zumi Zola berlanjut sampai Zumi terpilih menjadi
Bupati Tanjung Jabung Timur. Apif dipercaya mengelola kebutuhan dana
operasional dengan meminta sejumlah fee proyek dari para kontraktor.
Bahkan hubungan itu berlanjut hingga Zumi terpilih
menjadi Gubernur Jambi periode 2016-2021.
‘’AF kembali dipercaya mengurus semua keperluan Zumi. Di antaranya
mengelola kebutuhan dana operasional dengan meminta sejumlah fee proyek dari
para kontraktor yang mengerjakan berbagai proyek di Provinsi Jambi,’’ katanya.
Dari uang fee proyek itu kata Setyo sebagian diberikan
ke anggota DPRD Provinsi Jambi untuk uang 'ketok palu' pembahasan RAPBD tahun
anggaran 2017. Sebagian yang lain untuk kepentingan pribadi dan keluarga Zumi.
Total uang yang dikumpulkan senilai Rp 46 miliar.
Dari uang itu, Apif sendiri diduga menerima senilai
Rp 6 miliar, dan Rp 400 juta di antaranya telah dikembalikan ke KPK.
Apif ditahan selama 20 hari terhitung hari ini
sampai 23 November 2021 di Rutan KPK gedung Merah Putih. Untuk mencegah
penyebaran Covid-19 di lingkungan Rutan KPK, Apif menjalani isolasi mandiri
terlebih dahulu selama 14 hari.
Apif disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau
Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20
Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana
dan Pasal 12B atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan
Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang
Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55
ayat (1) ke-1 KUHP. (syam/TN)
Post a Comment