Eks Kepala Devisi Konstruksi VI PT Adhi Karya Ditahan KPK terkait Korupsi Proyek IPDN Sulut
GTOPNEWS.COM - Eks Kepala Divisi Konstruksi VI PT Adhi Karya (Persero) Tbk Dono Purwoko (DP) ditahan KPK. Ia ditahan setelah beberapa jam diperiksa dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan kampus Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) Minahasa, Sulawesi Utara (Sulut) pada Kementerian Dalam Negeri tahun 2011.
"Yang bersangkutan telah ditetapkan sebagai
tersangka sejak 2018,’’ kata Deputi Penindakan dan Eksekusi Karyoto saat
konferensi pers di Gedung KPK Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu
(10/11/2021).
Dono Purwoko ditahan 20 hari ke depan mulai hari
ini 10 November sampai 29 November 2021 di Rutan KPK Pomdam Jaya Guntur.
Karyoto mengatakan, sekitar Desember 2011, Dono Purwoko mengajukan
pembayaran pelaksanaan pekerjaan 100 persen kepada Dudy Jocom (DJ). Padahal
progres pekerjaan baru mencapai 89 persen.
Hal itu kemudian ditindaklanjuti PPK Dudi Jacom dengan memerintahkan
panitia penerima barang menandatangani berita acara serahterima barang yang
tidak sesuai dengan kondisi di lapangan.
Dudy Jocom adalah pejabat pembuat komitmen (PPK) proyek kampus IPDN Sulut
dan Sulsel pada Pusat Administrasi Keuangan dan Pengelolaan Aset Sekretariat
Jenderal Kemendagri. Yang bersangkutan telah ditahan KPK lebih dahulu.
Karyoto lebih lanjut mengatakan sekitar November
2011 sampai April 2012, Dono Purwoko diduga menyerahkan sejumlah uang dari PT
Adhi Karya kepada Dudy Jocom. Uang itu diberikan sebagai fee atas dilaksanakannya
proyek kampus IPDN tersebut.
Dalam kasus ini pihaknya telah memeriksa 113 orang
saksi.
KPK juga menetapkan Kepala Divisi Gedung PT
Waskita Karya Adi Wibowo sebagai tersangka pembangunan proyek kampus IPDN
Sulawesi Selatan (Sulsel) tahun 2011.
KPK menduga ada kesepakatan pembagian pekerjaan
antara PT Waskita Karya dan PT Adhi Karya yang dilakukan sebelum lelang. Dari
pekerjaan itu Dudy diduga meminta fee 7 persen.
Dudy diduga meminta pembuatan berita acara serah
terima pekerjaan 100 persen pada 2011 agar dana bisa dicairkan. Padahal
pekerjaan itu belum selesai.
Sebelumnya Wakil Ketua KPK Alexander Marwata
(10/12/2018) mengatakan dari kedua proyek kampus IPDN itu, diduga negara dirugikan
Rp 21 miliar. Rinciannya pembangunan kampus IPDN Sulawesi Selatan Rp 11,18
miliar dan Sulawesi Utara Rp 9,3 miliar.
Sebelumnya Dudy telah dinyatakan pengadilan Tipikor terbukti bersalah
melakukan tindak korupsi pembangunan gedung kampus IPDN di Sumbar dan Riau.
Dalam kasus itu, ia divonis 4 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider 1
bulan kurungan. (syam/TN)
Post a Comment