Kabag Umum Probolinggo Diperiksa KPK terkait Aset Bupati Puput yang Tak Dilaporkan ke LHKPN
GTOPNEWS.COM – Heri, Kepala Bagian (Kabag) Umum di Setda Probolinggo, dan Camat Kraksaan, Ponirin dipangggil penyidik KPK untuk diperiksa dalam kasus dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat Bupati Probolinggo Puput Tantriana Sari (PTS) dan suaminya Hasan Aminuddin.
‘’Keduanya diperiksa sebagai saksi dalam kasus TPPU yang menjerat Bupati Puput
dan suaminya Hasan,’’ kata Plt Jubir KPK Ali Fikri di Jakarta, Senin (8/11/2021).
KPK mendalami keterangan saksi soal aset milik Bupati Puput yang tak
tercantum dalam laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN).
Keduanya diperiksa di Polres Probolinggo, Jatim terkait
dugaan kepemilikan aset - aset tersangka PTS dan suaminya HA (Hasan Aminuddin,
anggota DPR) yang tak dilaporkan ke LHKPN (Laporan Harta Kekayaan Pejabat
Negara) di KPK dlam beberapa tahun belakangan.
Diduga sebagian aset-aset Bupati Puput dan
suaminya Hasan (eks Bupati Probolinggo dua periode) yang diperoleh selama
menjabat tak dilaporkan ke LHKPN KPK. Bahkan kepemilikannya ada yang disamarkan
dengan nama orang lain.
‘’Karena penyamaran aset itulah, maka tersangka dijerat pasal TPPU
setelah sebelumnya ditersangkakan dalam kasus suap jual beli jabatan pejabat
kades di Pemkab Probolinggo tahun 2021,’’ kata Ali Fikri.
Sebelumnya KPK telah menetapkan 22 orang tersangka, termasuk Bupati Puput
dan suaminya Hasan dalam kasus suap jual beli jabatan pejabat kades di Pemkab Probolinggo
tahun 2021.
Dari 22 orang tersangka itu, 14 orang di antaranya adalah para kades di
jajaran Pemkab Probolinggo. Mereka telah dipindahkan penahanannya dari Rutan
KPK ke Rutan Medaeng Kelas 1 Surabaya.
Pemindahan yang berlangsung Minggu (7/11/2021) malam itu untuk
memudahkan jalannya proses peradilan di PN Tipikor Surabaya. (syam/TN)
Post a Comment