Kasus Pengadaan Mesin Giling Tebu PTPN XI Rugikan Negara Sebesar Rp 15 Miliar - GROBOGAN TOP NEWS

Kasus Pengadaan Mesin Giling Tebu PTPN XI Rugikan Negara Sebesar Rp 15 Miliar

 

GTOPNEWS.COM - KPK menahan Direktur PTPN XI 2015-2016 Budi Adi Prabowo (BAP) dan Direktur PT Wahyu Daya Mandiri Arif Hendrawan (AH) selaku penyedia barang di Rutan KPK Jakarta.

Keduanya ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi (TPK) proyek pengadaan dan pemasangan six roll mill atau mesin penggilingan tebu.

‘’KPK menduga perkara itu merugikan negara Rp 15 miliar dari nilai kontrak sebesar Rp 79 miliar. Ini kerugian negara yang cukup besar di lingkungan PTPN,’’ kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata saat konferensi pers di Gedung KPK Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (25/11/2021).

Ia mengatakan bahwa dalam proyek pengadaan itu, eks direktur PTPN XI Budi Adi menerima suap satu unit mobil dari Arif Hendrawan. Mobil tersebut diserahkan saat proyek pengadaan mesin penggilingan tebu tersebut tengah berlangsung.

Sebaliknya perusahaan milik Arif Hendrawan diduga juga menerima kelebihan pembayaran termyn yang disetujui oleh direktur PTPN XI Budi Adi.

Alex menyebut bahwa Budi Adi mengenal baik Arif Hendrawan. Bahkan sudah sering melakukan pertemuan di beberapa tempat pada 2015.

Dari pertemuan itu, disepakati bahwa Arif Hendrawan akan menjadi pelaksana pemasangan mesin giling di PG Djatiroto, walaupun lelang belum dimulai.

Dijelaskan, Arif Hendrawan dan Budi Adi berikut stafnya di PTPN XI sempat studi banding di pabrik gula di Thailand. Kunjungan itu sepenuhnya dibiayai Arif Hendrawan.

"Rombongan yang ikut termasuk tersangka Budi Adi mendapatkan uang saku dari tersangka Arif," kata Alex.

Setelah itu Budi Adi memerintahkan stafnya mempersiapkan pelelangan yang nantinya dimenangi perusahaan Arif Hendrawan.

Arif Hendrawan juga menyiapkan perusahaan lain sebagai pembanding yang seolah-olah ikut sebagai peserta lelang.

Tersangka Arif diduga ikut aktif dalam proses penyusunan spesifikasi teknis harga barang yang dijadikan sebagai acuan awal dalam penentuan HPS (harga perkiraan sendiri) senilai Rp 78 miliar, termasuk data kelengkapan lelang pengadaan 1 lot six roll mill di PG Djatiroto.

Adapun nilai kontrak disusun atas dasar kesepakatan kedua tersangka senilai Rp 78 miliar. Persyaratan lelang juga diatur untuk memenangkan perusahaan milik Arif.

Bahkan waktu penyerahan barang dimajukan tanggalnya saat aanwijzing. Hal itu dilakukan  karena PT WDM milik Arif sudah menyiapkan komponen barangnya lebih dulu. (syam/TN)


Kasus Pengadaan Mesin Giling Tebu PTPN XI Rugikan Negara Sebesar Rp 15 Miliar Kasus Pengadaan Mesin Giling Tebu PTPN XI Rugikan Negara Sebesar Rp 15 Miliar Reviewed by samsul huda on November 25, 2021 Rating: 5

No comments

Post AD