Kasus Pengadaan Mesin Giling Tebu PTPN XI Rugikan Negara Sebesar Rp 15 Miliar
Keduanya ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tindak
pidana korupsi (TPK) proyek pengadaan dan pemasangan six roll mill atau mesin
penggilingan tebu.
‘’KPK menduga perkara itu merugikan negara Rp 15 miliar dari nilai
kontrak sebesar Rp 79 miliar. Ini kerugian negara yang cukup besar di
lingkungan PTPN,’’ kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata saat konferensi pers
di Gedung KPK Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (25/11/2021).
Ia mengatakan bahwa dalam proyek pengadaan itu, eks direktur PTPN XI Budi
Adi menerima suap satu unit mobil dari Arif Hendrawan. Mobil tersebut
diserahkan saat proyek pengadaan mesin penggilingan tebu tersebut tengah
berlangsung.
Sebaliknya perusahaan milik Arif Hendrawan diduga juga menerima kelebihan
pembayaran termyn yang disetujui oleh direktur PTPN XI Budi Adi.
Alex menyebut bahwa Budi Adi mengenal baik Arif Hendrawan. Bahkan sudah sering
melakukan pertemuan di beberapa tempat pada 2015.
Dari pertemuan itu, disepakati bahwa Arif Hendrawan akan menjadi
pelaksana pemasangan mesin giling di PG Djatiroto, walaupun lelang belum
dimulai.
Dijelaskan, Arif Hendrawan dan Budi Adi berikut stafnya di PTPN XI
sempat studi banding di pabrik gula di Thailand. Kunjungan itu sepenuhnya dibiayai
Arif Hendrawan.
"Rombongan yang ikut termasuk tersangka Budi Adi mendapatkan uang
saku dari tersangka Arif," kata Alex.
Setelah itu Budi Adi memerintahkan stafnya mempersiapkan pelelangan yang
nantinya dimenangi perusahaan Arif Hendrawan.
Arif Hendrawan juga menyiapkan perusahaan lain sebagai pembanding yang
seolah-olah ikut sebagai peserta lelang.
Tersangka Arif diduga ikut aktif dalam proses penyusunan spesifikasi
teknis harga barang yang dijadikan sebagai acuan awal dalam penentuan HPS
(harga perkiraan sendiri) senilai Rp 78 miliar, termasuk data kelengkapan lelang
pengadaan 1 lot six roll mill di PG Djatiroto.
Adapun nilai kontrak disusun atas dasar kesepakatan kedua tersangka
senilai Rp 78 miliar. Persyaratan lelang juga diatur untuk memenangkan
perusahaan milik Arif.
Bahkan waktu penyerahan barang dimajukan tanggalnya saat aanwijzing. Hal
itu dilakukan karena PT WDM milik Arif sudah
menyiapkan komponen barangnya lebih dulu. (syam/TN)
Post a Comment