Ketua KPK Firli Bahuri Minta Aparat Hukum Tak Perlu Ramah terhadap Praktik Korupsi
Demikian dikatakan Ketua KPK Firli Bahuri Firli saat memberikan arahan dalam
rapat koordinasi pemberantasan korupsi terintegrasi Aparat Penegak Hukum di
Jawa Tengah di Mapolda Jateng Jalan Pahlawan Semarang, Jumat (12/11/2021).
Ketua KPK Firli juga meminta semua aparat penegak hukum bersatu
memerangi korupsi. Ia juga mengajak aparat penegak hukum merapatkan
barisan untuk tidak abai dan ramah terhadap praktik-praktik korupsi.
Pihaknya yakin jika jajaran aparat penegak hukum
kompak, maka praktik-praktik korupsi di Indopnesia bisa ditekan.
Firli mengatakan bangsa Indonesia berperang melawan korupsi sejak lama.
Bahkan sejumlah peraturan tentang korupsi telah banyak dikeluarkan. Di
antaranya UU No 3/1971 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Kemudian pada 1998 melalui proses legislasi
terbitlah UU No. 28/1999 tentang penyelenggaraan pemerintahan negara yang
bersih dan bebas KKN. Setahun kemudian terbit UU No 31/1999.
"Inilah wujud semangat anak bangsa untuk memerangi
korupsi. Tapi sampai saat ini korupsi masih merajalela," ujarnya.
Ketua KPK Firli menyebut tentang pentingnya
sinergi antar para penegak hukum. Karena hal itu akan dengan cepat memberantas
korupsi di tanah air.
Pihaknya mengusulkan ke pembuat kebijakan di kalangan penegak hukum,
bahwa perlu tambahan hukuman untuk para koruptor karena hal itu akan memberikan
efek jera.
"Sampai saat ini tidak ada perkara yang
bisa disidangkan tanpa perhitungan kerugian keuangan negara dari BPK atau BPKP.
Saya minta kalau ada perkara yang ditangani jaksa atau polisi segera hitung
kerugian negaranya biar penanganan perkaranya bisa lebih cepat," kata Firli.
Selain itu dalam rangka pemberantasan korupsi, pihaknya
meminta ketua pengadilan selain menjatuhkan hukuman badan, ada ancaman tambahan
yang lebih penting. Yaitu denda, uang pengganti dan pencabutan hak politik. Karena
hal ini akan memberikan efek jera. (syam/TN)
Post a Comment