KPK Bentuk Direktorat Antikorupsi Badan Usaha untuk Cegah Korupsi Sektor Swasta
"Kasus terbesar dari sektor swasta adalah
suap dan gratifikasi. Terutama di sektor pengadaan barang/jasa dan
perizinan," kata Deputi Pencegahan KPK Pahala Nainggolan dalam webinar Mencegah
Korupsi: Mengikis Suap di Perizinan Perumahan di Jakarta, Selasa (2/11/2021).
Ia mengatakan Direktorat Antikorupsi Badan Usaha sengaja
dihadirkan untuk mengurangi peran swasta dalam tindak pidana korupsi (TPK). Dengan
itu harapannya jumlah tersangka dari sektor swasta tidak lagi mendominasi.
Menurut Pahala kasus korupsi yang melibatkan pihak swasta selalu tak
luput dari keterlibatan eksekutif hingga yudikatif. Hal ini, katanya, merupakan sesuatu yang sudah
biasa terjadi.
"Karena banyaknya suap tentu pemberiannya dari
sektor swasta mengalir ke eksekutif, legislatif, maupun yudikatif. Jalannya aliran
suap ini dimana-mana begitu," kata Pahala.
Dan direktorat ini dikhususkan untuk menepis celah swasta melakukan korupsi. (syam/TN).
Post a Comment