KPK Duga Bupati Hulu Sungai Utara Terima Uang dari Jual Beli Jabatan
GTOPNEWS.COM - KPK menduga Bupati Hulu Sungai Utara (HSU)
Provinsi Kalimantan Selatan Abdul Wahid selain menerima fee dari pekerjaan
borongan di Dinas PUPR, juga menerima uang dari jual beli jabatan.
Demikian dikatakan Plt Jubir KPK Ali Fikri di kantornya Jalan Kuningan
Persada, Jakarta Selatan, Selasa (22/11/2021).
Ia mengatakan bahwa Tim Penyidik KPK telah memeriksa 14 orang saksi
terkait kasus dugaan suap pengadaan barang/jasa yang menjerat Bupati Hulu
Sungai Utara (HSU) Abdul Wahid (AW).
‘’Saksi – saksi itu didalami KPK soal penerimaan fee proyek dan
penerimaan uang dari ASN yang akan menjabat di Pemkab HSU oleh Bupati Abdul Wahid,’’
kata Ali Fikri.
Ia menjelaskan saksi – saksi itu hadir dan menerangkan soal dugaan
penerimaan fee proyek oleh tersangka Bupati AW dan adanya penerimaan uang dari ASN
yang menduduki jabatan struktural di Pemkab HSU," ujarnya.
Saksi – saksi itu diperiksa di kantor Polres Hulu Sungai Utara, Selasa
(23/11/2021). Saksi – saksi tersebut antara lain Syamsul Hamidan, Direktur CV
Agung Perkasa yang jadi langganan mengerjakan proyek-proyek di Dinas PUPR Hulu
Sungai Utara.
Kemudian Direktur PT Prima Mitralindo Utama Barkati/Haji Kati dan Direktur
CV Hanamas, Marhaidi. Direktur CV Lovita Sapuani alias Haji Ulup dan kontraktor Abdul Hadi.
Lalu Kasi Pembangunan dan Peningkatan Pengairan Dinas PUPR Pemkab HSU
Hairiyah. Direktur PT Sapta Surya Tosan Talina 200, Muhammad Sam'ani. Direktur
PT Cahaya Sambang Sejahtera Muhamad Muazakir dan Direktur PT Seroja Indah
Persada Rakhmadi Effendie alias H Madi.
Berikutnya kontraktor H Rusdi, swasta Abdi Rahman, staf SMP Negeri 8
Amuntai Yandra, Bapelitbang Ina Wahyudiaty dan BPKAD Thamrin.
KPK telah menetapkan Bupati Abdul Wahid sebagai tersangka dalam kasus
suap proyek-proyek pengadaan barang/jasa di Dinas PUPR. Bupati itu diduga
menerima suap totalnya Rp 18,9 miliar.
Sebelumnya KPK telah menetapkan Plt Kadinas PUPR Pemkab Hulu Sungai
Utara, Maliki sebagai tersangka. Bersamaan itu KPK menetapkan kontraktor Marhaini
dan Fachriadi sebagai tersangka dari pihak swasta. (syam/TN)
Post a Comment