KPK Periksa Empat Saksi dalam Kasus Kegiatan Fiktif di Kementerian ESDM
Plt Jubir KPK Ali
Fikri mengatakan, bahwa saksi itu diperiksa untuk tersangka Sri Utami selaku
Kepala Bidang Pemindahtanganan, Penghapusan, dan Pemanfaatan Barang Milik
Negara (PPPBMN).
"Saksi-saksi
itu diperiksa di KPK hari ini," kata Ali Fikri di kantornya Jalan Kuningan
Persada, Jakarta Selatan, Senin (29/11/2021).
Saksi-saksi itu
adalah Sarwito, staf perlengkapan Sekretariat Jenderal (Setjen) Kementerian
ESDM, Kepala Bagian Perlengkapan Biro Umum Arifin Togar, Pensiunan PNS
Kementerian ESDM/Eks Ketua Yayasan Pertambangan dan Energi I Wayan Suryana dan
Jimmy Firdaus (swasta).
Diduga mereka digali
keterangannya mengenai sumber kegiatan yang dilakukan tersangka Sri Utami.
KPK menetapkan
Sri Utami sebagai tersangka pada 21 April 2017. Hingga saat ini yang
bersangkutan belum ditahan.
Sri selaku
koordinator satuan kerja kegiatan pada Setjen Kementerian ESDM bersama-sama
Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM, Waryono Karno diduga memperkaya diri dan
orang lain dari sejumlah kegiatan di Kementerian ESDM.
Kegiatan itu di
antaranya sosialisasi sektor ESDM mengenai BBM bersubsidi, kegiatan sepeda
sehat dalam rangka sosialisasi hemat energi tahun 2010 dan kegiatan perawatan
kantor Setjen Kementerian ESDM tahun anggaran 2012.
Menurut KPK Sri
diduga mengatur pengadaan dan menerima komisi sehingga menyebabkan kerugian
keuangan negara sekitar Rp 11 miliar.
Waryono Karno dalam
surat dakwaannya menyebut, bahwa Sri diduga menerima uang Rp 2,39 miliar.
Selain itu, ia juga disebut-sebut berperan mengatur pengumpulan uang dari
sejumlah kegiatan di Setjen Kementerian ESDM dan menyalurkannya ke sejumlah pihak.
Kasus Sri
merupakan pengembangan dari perkara eks Menteri ESDM Jero Wacik dan Waryono
Karno. Jero Wacik divonis 8 tahun penjara dan Waryono Karno divonis 7 tahun
penjara
Post a Comment