KPK Periksa Kepala BPBD Probolinggo dalam Kasus Jual Beli Jabatan yang Jerat Bupati Puput
"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi tindak
pidana korupsi terkait dugaan gratifikasi dan TPPU untuk tersangka Bupati
Puput dkk," kata Plt Jubir KPK Ali Fikri di kantornya Jalan Kuningan
Persada, Jakarta Selatan, Senin (1/11/2021).
Penyidik KPK juga memanggil ajudan Sekda Edi Suyitno, Fungsional
Pengadaan pada Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Setda Probolinggo Hardono
Prasetyo, dan Meda Hajar Aswati dan direktur CV Wahyu Anugraha, Muhammad Munif.
‘’Mereka diperiksa di Polres Probolinggo Kota,
Jalan Dr Moch Saleh Nomor 34, Sukabumi, Kecamatan Mayangan, Kota Probolinggo
sebagai saksi Bupati Puput dalam tindak pidana korupsi,’’ katanya.
Rencananya pemeriksaan itu akan berlangsung hingga beberapa hari ke
depan. Sebab semua kepala dinas, kepala badan, kepala bagian di setda, dan
puluhan dari unsur swasta (kontraktor) akan diperiksa sebagai saksi tidak
pudana korupsi yang dilakukan Bupati Puput dan suaminya Hasan Aminudin.
Sebelumnya Puput dan suaminya Hasan Aminudin, selaku anggota DPR RI
Fraksi Nasdem ditetapkan KPK sebagai tersangka gratifikasi dan TPPU.
Sebelum itu, KPK menetapkan 22 orang tersangka,
termasuk Puput dan Hasan sebagai penerima suap dalam kasus jual beli jabatan
pejabat kades di Pemkab Probolinggo tahun 2021. (syam/TN)
Post a Comment