KPK Tahan Eks Direktur PTPN XI Akibat Korupsi Mesin Giling Tebu
‘’Seteah ditemukan adanya bukti permulaan yang
cukup, kini KPK meningkatkan perkara itu ke tahap penyidikan dengan menetapkan keduanya
sebagai tersangka,’’ kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi
pers di Gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (25/11/2021).
Kedua tersangka itu ditahan selama 20 hari ke depan hingga 14 Desember
2021. Tersangka Budi Adi disel di Rutan KPK Gedung Merah Putih. Dan tersangka Arif
Hendrawan di Rutan KPK Pomdam Jaya Guntur.
Untuk mengantisipasi penyebaran Covid-19 di lingkungan Rutan KPK, kedua tersangka
akan diisolasi secara mandiri selama 14 hari di Rutan KPK.
Alex mengatakan terkait perkara itu, penyidik KPK telah memanggil dan memeriksa 85 orang saksi
dari lingkungan PTPN XI dan pihak swasta.
Tersangka Budi Adi dan Arif Hendrawan disangkakan melanggar Pasal 2 ayat
(1) dan atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah
dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang
Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55
ayat (1) Ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. (syam/TN)
Post a Comment