KPK Tahan Eks Direktur PTPN XI Akibat Korupsi Mesin Giling Tebu - GROBOGAN TOP NEWS

KPK Tahan Eks Direktur PTPN XI Akibat Korupsi Mesin Giling Tebu

 

GTOPNEWS.COM – Direktur PTPN (Perkebunan Nusantara) XI 2015-2016 Budi Adi Prabowo (BAP) dan Direktur PT Wahyu Daya Mandiri Arif Hendrawan (AH) selaku penyedia barang ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi (TPK) proyek pengadaan dan pemasangan six roll mill atau mesin penggilingan tebu.

‘’Seteah ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup, kini KPK meningkatkan perkara itu ke tahap penyidikan dengan menetapkan keduanya sebagai tersangka,’’ kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (25/11/2021).

Kedua tersangka itu ditahan selama 20 hari ke depan hingga 14 Desember 2021. Tersangka Budi Adi disel di Rutan KPK Gedung Merah Putih. Dan tersangka Arif Hendrawan di Rutan KPK Pomdam Jaya Guntur.

Untuk mengantisipasi penyebaran Covid-19 di lingkungan Rutan KPK, kedua tersangka akan diisolasi secara mandiri selama 14 hari di Rutan KPK.

Alex mengatakan terkait perkara itu, penyidik KPK  telah memanggil dan memeriksa 85 orang saksi dari lingkungan PTPN XI dan pihak swasta.

Tersangka Budi Adi dan Arif Hendrawan disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. (syam/TN)


KPK Tahan Eks Direktur PTPN XI Akibat Korupsi Mesin Giling Tebu KPK Tahan Eks Direktur PTPN XI  Akibat Korupsi Mesin Giling Tebu Reviewed by samsul huda on November 25, 2021 Rating: 5

No comments

Post AD