KPK Tangkap Kepala Kantor Pajak Bantaeng Sulsel
GTOPNEWS.COM – Tim Penyidik KPK menangkap Kepala KPP Pratama Bantaeng Sulawesi Selatan (Sulsel), Pemeriksa Pajak Madya, Dit 2 periode 2014-2019, Wawan Ridwan. Dia ditangkap di Sulsel pagi dini hari tadi.
Sebelumnya Wawan diperiksa KPK sebagai saksi dari kasus suap perpajakan di
Derektorat Jenderal Pajak.
Penangkapan itu berdasarkan pengembangan
kasus suap penurunan nilai pajak yang menjerat dua mantan pejabat pajak Angin
Prayitno Aji dan Dadan Ramdani.
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri membenarkan
penangkapan itu. Ia mengatakan tersangka tersebut ditangkap di rumah dinasnya
di Sulawesi Selatan.
"Ditangkap
di Sulawesi Selatan (Sulsel) tadi pagi," kata Ali Fikri di Jakarta, Kamis
(11/11/2021).
Kini tersangka sudah tiba di Gedung KPK di
Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, untuk menjalani pemeriksaan lanjutan.
Sebelumnya, dua mantan pejabat pajak Angin Prayitno
Aji dan Dadan Ramdani didakwa menerima suap sebesar Rp 15 miliar dan SGD 4 juta
atau sekitar Rp 42 miliar. Atau totalnya sebesar Rp 57 miliar.
Uang sebesar itu diterima pejabat pajak dari tiga
konsultan dan satu kuasa pajak.
Mereka yakni, Veronika Lindawati selaku kuasa dari PT
Bank Panin, Agus Susetyo selaku konsultan pajak PT Jhonlin Baratama, dan Ryan
Ahmad Ronas dan Aulia Imran Magribi selaku konsultan pajak dari PT Gunung Madu
Plantations. (syam/TN)
Post a Comment