KPK Tetapkan 2 Pegawai Pajak Sebagai Tersangka Suap di Ditjen Pajak
GTOPNEWS.COM - Dua orang pegawai Ditjen Pajak,
Wawan Ridwan (WR) dan Alfred Simanjuntak (AS) ditetapkan KPK sebagai tersangka dalam
kasus dugaan suap pajak di Ditjen Pajak tahun 2016-2017.
Wawan langsung ditahan di Rutan KPK Jakarta setelah ditangkap dari KPP
Bantaeng Sulsel pagi tadi. Adapun Alfred masih dalam pengejaran.
"Dari hasil pengumpulan berbagai informasi
dan data serta mencermati fakta persidangan perkara terdakwa Angin Prayitno
dkk, dan ditemukan bukti permulaan yang cukup, KPK melakukan meningkatkan
status perkara ini ke penyidikan dengan menetapkan tersangka, WR dan AS,"
kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jalan
Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (11/11/2021).
Wawan diketahui adalah Supervisor Tim Pemeriksa
Pajak Direktorat Pemeriksaan dan Penagihan pada Direktorat Jenderal
Pajak/Kepala Pajak Bantaeng Sulawesi Selatan sampai dengan Mei 2021.
Saat ini yang bersangkutan menjabat selaku Kepala Bidang Pendaftaran,
Ekstensifikasi, dan Penilaian Kanwil DJP Sulawesi Selatan, Barat Dan Tenggara
(Sulselbartra).
Sementara itu, Alfred merupakan Ketua Tim
Pemeriksa pada Direktorat Pemeriksaan dan Penagihan Direktorat Jenderal Pajak.
Saat ini dia Fungsional Pemeriksa Pajak pada Kanwil DJP Jawa Barat II.
Ghufron mengatakan Wawan langsung ditahan karena
tidak kooperatif saat dipanggil KPK sebagai saksi dalam kasus itu.
Wawan ditangkap di salah satu kantor di Makassar, dan langsung dibawa ke
Jakarta untuk kepentingan penyidikan.
"Penangkapan ini dilakukan guna mempercepat
proses penyidikan karena KPK menilai dalam proses penyelesaian penyidikan
perkara itu, WR tidak kooperatif,"
kata Ghufron.
Wawan ditahan di Rutan KPK Pomdam Jaya Guntur selama
20 hari ke depan, mulai 11 November hingga 30 November 2021.
Atas perbuatannya, Tersangka WR disangkakan
melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang
Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20
Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana dan
Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31
Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
KPK telah menetapkan enam tersangka sebagai dalam
kasus ini. Mereka adalah Eks Direktur Pemeriksaan dan Penagihan pada Direktorat
Jenderal Pajak, Angin Prayitno Aji (APA), Eks Kepala Subdirektorat Kerja
Sama dan Dukungan Pemeriksaan pada Direktorat Jenderal Pajak, Dadan Ramdani (DR).
Berikutnya Konsultan pajak, Ryan Ahmad Ronas (RAR), Konsultan pajak, Aulia Imran Maghribi (AIM),
Kuasa wajib pajak, Veronika Lindawati (VL) dan konsultan pajak, Agus
Susetyo (AS). (syam/TN)
Post a Comment