KPK Tetapkan 2 Pegawai Pajak Sebagai Tersangka Suap di Ditjen Pajak - GROBOGAN TOP NEWS

KPK Tetapkan 2 Pegawai Pajak Sebagai Tersangka Suap di Ditjen Pajak

 

GTOPNEWS.COM - Dua orang pegawai Ditjen Pajak, Wawan Ridwan (WR) dan Alfred Simanjuntak (AS) ditetapkan KPK sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pajak di Ditjen Pajak tahun 2016-2017.

Wawan langsung ditahan di Rutan KPK Jakarta setelah ditangkap dari KPP Bantaeng Sulsel pagi tadi. Adapun Alfred masih dalam pengejaran.
"Dari hasil pengumpulan berbagai informasi dan data serta mencermati fakta persidangan perkara terdakwa Angin Prayitno dkk, dan ditemukan bukti permulaan yang cukup, KPK melakukan meningkatkan status perkara ini ke penyidikan dengan menetapkan tersangka, WR dan AS," kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (11/11/2021).
Wawan diketahui adalah Supervisor Tim Pemeriksa Pajak Direktorat Pemeriksaan dan Penagihan pada Direktorat Jenderal Pajak/Kepala Pajak Bantaeng Sulawesi Selatan sampai dengan Mei 2021.

Saat ini yang bersangkutan menjabat selaku Kepala Bidang Pendaftaran, Ekstensifikasi, dan Penilaian Kanwil DJP Sulawesi Selatan, Barat Dan Tenggara (Sulselbartra).
Sementara itu, Alfred merupakan Ketua Tim Pemeriksa pada Direktorat Pemeriksaan dan Penagihan Direktorat Jenderal Pajak. Saat ini dia Fungsional Pemeriksa Pajak pada Kanwil DJP Jawa Barat II.

Ghufron mengatakan Wawan langsung ditahan karena tidak kooperatif saat dipanggil KPK sebagai saksi dalam kasus itu.

Wawan ditangkap di salah satu kantor di Makassar, dan langsung dibawa ke Jakarta untuk kepentingan penyidikan.
"Penangkapan ini dilakukan guna mempercepat proses penyidikan karena KPK menilai dalam proses penyelesaian penyidikan perkara itu,  WR tidak kooperatif," kata Ghufron.

Wawan ditahan di Rutan KPK Pomdam Jaya Guntur selama 20 hari ke depan, mulai 11 November hingga 30 November 2021.
Atas perbuatannya, Tersangka WR disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana dan Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
KPK telah menetapkan enam tersangka sebagai dalam kasus ini. Mereka adalah Eks Direktur Pemeriksaan dan Penagihan pada Direktorat Jenderal Pajak, Angin Prayitno Aji (APA), Eks Kepala Subdirektorat Kerja Sama dan Dukungan Pemeriksaan pada Direktorat Jenderal Pajak, Dadan Ramdani (DR).

Berikutnya Konsultan pajak, Ryan Ahmad Ronas (RAR),  Konsultan pajak, Aulia Imran Maghribi (AIM), Kuasa wajib pajak, Veronika Lindawati (VL) dan konsultan pajak, Agus Susetyo (AS). (syam/TN)

KPK Tetapkan 2 Pegawai Pajak Sebagai Tersangka Suap di Ditjen Pajak KPK Tetapkan 2 Pegawai Pajak Sebagai Tersangka Suap di Ditjen Pajak Reviewed by samsul huda on November 11, 2021 Rating: 5

No comments

Post AD