Lahan Perusahaan Tommy Seluas 124 Ha di Karawang Disita Satgas BLBI
GTOPNEWS.COM – Aset Hutomo Mandala Putra (Tommy Soeharto) berupa tanah seluas 124 hektare di Kawasan Industri Mandala Putra, Dawuan, Cikampek, Karawang, Jawa Barat disita Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (Satgas BLBI). Lahan industri senilai Rp 600 miliar itu diatasnamakan PT Timor Putra Nasional (TPN) milik Tommy.
"Tanah seluas
124 hektar itu adalah kawasan industri yang dulu dijaminkan Tommy Soeharto
kepada negara," kata Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan
Keamanan Mahfud Md di Jakarta, Jumat (5/11/2021).
Sampai sekarang PT TPN masih berutang kepada negara
sebesar Rp 2,374 triliun. Utang itu didapat PT TPN dari fasilitas pinjaman Bank
Bumi Daya, kini jadi Bank Mandiri. Jaminan kreditnya adalah dana rekening giro
dan rekening deposito, namun tidak bisa dialihkan karena saat itu masih dalam
status sita oleh kantor pajak.
Satgas BLBI sudah memanggil Tommy Soeharto dan
Direktur Utama PT TPN Ronny Hendrarto Ronowicaksono.
"Kami punya
dokumen hukum untuk melakukan itu. Hal-hal lain akan disampaikan ke publik
minggu depan," kata Mahfud.
Ketua Satgas BLBI Rionald Silaban mengatakan aset
jaminan PT TPN yang disita itu, akan dilanjutkan proses pengurusannya melalui
mekanisme PUPN yaitu dilakukannya penjualan secara terbuka (lelang).
"Satgas BLBI
akan terus menagih ke obligor/debitur dan melakukan penguasaan aset jaminan
agar pengembalian kewajiban dana BLBI dapat segera terealisasi," ujar
Rionald. (syam/TN)
Post a Comment