Mantan Mentan Amran Dipanggil KPK, Saksi Kasus Izin Penambangan Bupati Konawe Utara
‘’Amran diperiksa sebagai saksi
dari tersangka ASW dalam kasus pemberian izin
kuasa pertambangan eksplorasi, eksploitasi dan izin usaha pertambangan operasi
produksi dari Pemkab Konawe Utara tahun 2007-2014,’’ kata Plt Jubir KPK Ipi
Maryati Kuding di kantornya Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu
(17/11/2021).
Eks Mentan Amran itu dipanggil dalam kapasitasnya
sebagai Direktur PT Tiran Indonesia. KPK juga memanggil dua saksi lainnya,
yakni Direktur PT Tambang Wisnu Mandiri, Bisman, dan Andy Ady Aksar Armansyah
(swasta).
‘’Ketiga orang itu, dipanggil sebagai saksi dari
tersangka Aswad,’’ kata Ipi.
Pemeriksaan saksi-saksi itu dilangsungkan di Polda Sulawesi Tenggara.
Aswad ditetapkan KPK sebagai tersangka sejak 2017. Mantan Bupati Konawe
Utara itu diduga melakukan korupsi izin eksplorasi, izin usaha pertambangan,
dan izin operasi produksi di wilayah Pemkab Konawe Utara.
kerugian keuangan negara akibat korupsi bupati itu mencapai Rp 2,7
triliun. Nilai tersebut berasal dari penjualan produksi nikel yang perizinannya
melawan hukum.
KPK menyebut Aswad, mencabut secara sepihak kuasa pertambangan, yang
mayoritas dikuasai PT Antam.
Dari izin itu, beberapa di antaranya telah sampai tahap produksi hingga ekspor. Perbuatan tersebut berlangsung hingga 2014. Aswad juga diduga menerima Rp 13 miliar dari perusahaan-perusahaan tadi. (syam/TN)
Post a Comment