Menteri Luhut dan Erick Dilaporkan Bisnis Tes PCR, KPK Segera Telaah
GTOPNEWS.COM - KPK segera menelaah laporan dugaan bisnis tes PCR oleh Menko Bidang Kemaritiman dan Investasi (Maves) Luhut Binsar Pandjaitan dan Menteri BUMN Erick Thohir sesuai Pasal 19 dan Pasal 11 Undang-Undang KPK.
Direktur Penyidikan KPK Setyo Budiyanto mengatakan, penelaahan
itu terkait kewenangan apakah laporan tersebut merupakan kewenangan KPK sesuai Pasal
19, Pasal 11 Undang-undang KPK, apa tidak.
‘’Hal itu yang paling penting," kata Budiyanto dalam konferensi pers
di Gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (4/11/2021).
Ia mengatakan hal itu menanggapi aduan dari
Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) tentang dugaan keterlibatan Menko Maves Luhut
Binsar Pandjaitan dan Menteri BUMN Erick Thohir dalam bisnis tes PCR.
Setyo mengatakan jika sesuai dengan tupoksi KPK, maka hasil telaah itu langsung
ditindaklanjuti dengan melakukan klarifikasi dan permintaan data serta informasi.
Plt Jubir KPK Ali Fikri menyatakan bahwa pihaknya akan segera
menindaklanjuti laporan itu dengan melakukan verifikasi data ke pihak
terkait.
Post a Comment