Sewakan Aset Jaminan ke Pihak Ketiga, Obligor BLBI Terancam Pidana
GTOPNEWS.COM - Satgas Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) dipastikan bertindak tegas jika obligor/debitur melakukan tindak pidana dengan cara mengalihkan aset jaminan.
Demikian ditegaskan Menko Polhukam
Mahfud MD dalam konferensi pers di kantornya, Senin (8/11/2021).
Ia mengatakan, mereka yang mengalihkan
aset jaminan dapat diproses pidana.
"Pengalihan aset itu misalnya
menjaminkan aset tersebut kepada pihak ketiga tanpa legalitas, ataupun menyewakan
aset secara gelap," kata Mahfud.
Terkait dengan itu, Menko Polhukam memerintahkan Ketua Satgas BLBI untuk segera
menyita aset milik obligor/debitur yang belum memenuhi kewajibannya.
"Jadi ini perintah agar aset-aset itu
segera disita," ujarnya.
Penyitaan aset kata Menko Polhukam dapat dilakukan jika obligor/debitur mangkir
dari panggilan Satgas BLBI untuk menyatakan kapan dan bagaimana membayar
utangnya kepada negara.
Penyitaan itu terdiri dari aset jaminan
dan harta kekayaan lain, baik berupa tanah, bangunan, saham, perusahaan, hingga
nantinya akan ada langkah-langkah pembatasan keperdataan.
"Pembatasan keperdataan itu misalnya hak kredit di bank, bepergian ke luar
negeri, dan sebagainya. Jadi masih banyak langkah yang bisa dilakukan," tegasnya.
Pihaknya juga meminta Ketua Satgas BLBI mengirim surat pemberitahuan ke Badan
Usaha Milik Negara (BUMN) yang menjalin kerja sama dengan obligor/debitur. Pemberitahuan
itu semata untuk menjelaskan, bahwa yang bersangkutan tidak menunjukkan itikad
baik dalam memenuhi kewajibannya kepada negara. (syam/TN)
Post a Comment