Sewakan Aset Jaminan ke Pihak Ketiga, Obligor BLBI Terancam Pidana - GROBOGAN TOP NEWS

Sewakan Aset Jaminan ke Pihak Ketiga, Obligor BLBI Terancam Pidana

 

GTOPNEWS.COM - Satgas Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) dipastikan bertindak tegas jika obligor/debitur melakukan tindak pidana dengan cara mengalihkan aset jaminan.

Demikian ditegaskan Menko Polhukam Mahfud MD dalam konferensi pers di kantornya, Senin (8/11/2021).

Ia mengatakan, mereka yang mengalihkan aset jaminan dapat diproses pidana.

"Pengalihan aset itu misalnya menjaminkan aset tersebut kepada pihak ketiga tanpa legalitas, ataupun menyewakan aset secara gelap," kata Mahfud.

Terkait dengan itu, Menko Polhukam memerintahkan Ketua Satgas BLBI untuk segera menyita aset milik obligor/debitur yang belum memenuhi kewajibannya.

"Jadi ini perintah agar aset-aset itu segera disita," ujarnya.

Penyitaan aset kata Menko Polhukam dapat dilakukan jika obligor/debitur mangkir dari panggilan Satgas BLBI untuk menyatakan kapan dan bagaimana membayar utangnya kepada negara.

Penyitaan itu terdiri dari aset jaminan dan harta kekayaan lain, baik berupa tanah, bangunan, saham, perusahaan, hingga nantinya akan ada langkah-langkah pembatasan keperdataan.

"Pembatasan keperdataan itu misalnya hak kredit di bank, bepergian ke luar negeri, dan sebagainya. Jadi masih banyak langkah yang bisa dilakukan," tegasnya.

Pihaknya juga meminta Ketua Satgas BLBI mengirim surat pemberitahuan ke Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang menjalin kerja sama dengan obligor/debitur. Pemberitahuan itu semata untuk menjelaskan, bahwa yang bersangkutan tidak menunjukkan itikad baik dalam memenuhi kewajibannya kepada negara. (syam/TN)

Sewakan Aset Jaminan ke Pihak Ketiga, Obligor BLBI Terancam Pidana Sewakan Aset Jaminan ke Pihak Ketiga, Obligor BLBI Terancam Pidana Reviewed by samsul huda on November 08, 2021 Rating: 5

No comments

Post AD