Tak Menutup Kemungkinan Bupati HSU Jadi Tersangka Baru Dalam Kasus Jual Beli Jabatan
Kemungkinan itu terungkap setelah ditemukan fakta penyidikan bahwa Plt
Kadinas PUPR Hulu Sungai Utara Maliki mengeluarkan sejumlkah uang untuk
menduduki jabatan tersebut.
‘’Fakta ini akan dikembangkan setelah kasus suap proyek-proyek pengadaan
barang/jasa di Dinas PUPR Hulu Sungai Utara selesai. Kasus itu menjerat Bupati
Abdul Wahid,’’ kata Plt Jubir KPK Ali Fikri di Jakarta, Senin (22/11/2021).
Ia mengatakan, saat ini KPK fokus pada penyidikan kasus suap
proyek-proyek di Pemkab Hulu Sungai Utara dulu. Setelah pemberkasan kasus ini
selesai, KPK baru mengembangkan ke yang lain.
Sementara itu anggota DPRD Tabalong Fraksi PDIP Rini Irawanty (Jamela),
Senin (22/11) dipanggil penyidik KPK untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus
tindak pidana korupsi yang menjerat Bupati Hulu Sungai Utara Abdul Wahid.
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan
terkait perkara itu, penyidik KPK juga memanggil
15 saksi lainnya. Pemeriksaan saksi-saksi tersebut dilakukan di Polres Hulu
Sungai Utara.
Saksi – saksi itu adalah Gusti Iskandar (PT Khuripan Jaya), Erik
Priyanto (Direktur PT Putera Dharma Raya),
Khairil (Direktur CV Aulia Putra),
Kariansyah/Haji Angkar (Direktur CV Khuripan Jaya),
Akhmad Farhani alias H Farhan (Direktur PT Surya Sapta Tosantalina), Akhmad Syaiho (Karyawan PT Cahya Purna
Nusaraya), Rohana (PNS di Dinas PTSP dan Penanaman Modal Kabupaten Hulu
Sungai Utara), Wahyuni (Swasta), dan
Heri Wahyuni (Eks Plt Kepala BKPP Kabupaten Hulu
Sungai Utara).
Baihaqi Syazeli (Swasta) dan Hidayatul Fitri (Swasta).
Sebelumnya, KPK menetapkan Bupati Hulu Sungai Utara Abdul Wahid sebagai tersangka suap proyek-proyek pengadaan barang/jasa di Dinas PUPR daerah itu. Bupati Wahid diduga menerima suap Rp 18,9 miliar dari kontraktor melalui Plt Kadinas PUPR Maliki. Kini keduanya meringkuk di Rutan KPK di Jakarta. (syam/TN
Post a Comment