Tersangka Wawan Ridwan Mendapatkan Bagian dari Suap Pajak SGD 625 Ribu
GTOPNEWS.COM - Wawan Ridwan (WR) ditetapkan KPK sebagai
tersangka suap pajak di Ditjen Pajak. Ia ditersangkakan setelah ditangkap Tim
Penyidik KPK di Makassar.
Tersangka yang menjabat sebagai Kepala KKP Sulawesi Selatan (Sulsel) kini
mendekam di Rutan KPK Pomdam Jaya Guntur.
Wakil Ketua KPK Nurul Guhfron mengatakan pegawai Ditjen Pajak itu, terlibat
suap pemeriksaan pajak yang menjerat atasannya di Ditjen Pajak Angin Prayitno
Aji.
"Tersangka WR diduga menerima jatah pembagian suap itu sebesar SGD
625.000," kata Ghufron dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jalan Kuningan
Persada, Jakarta Selatan, Kamis (11/11/2021).
Pihaknya menduga Wawan juga menerima sejumlah
uang dari pihak lain. Kini Tim Penyidik KPK masih menelusuri jumlah uang yang
diterima Wawan dari beberapa wajib pajak yang lain.
"Uang itu diduga sebagai gratifikasi," kata Ghufron.
KPK telah menyita tanah dan bangunan milik Wawan
di Kota Bandung. Tanah dan bangunan itu diduga diperoleh dari penerimaan suap
dan gratifikasi terkait pemeriksaan pajak.
Menurut Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron bahwa
Wawan dan tersangka lainnya, Alfred Simanjuntak, menerima perintah dan arahan dari
Angin Prayitno, selaku Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Direktorat Jenderal
Pajak tahun 2016-2019.
Keduanya (Wawan dan Alfred) diminta membantu 3 perusahaan yang akan melakukan pengurusan
pembayaran pajak tahunan.
Perusahaan itu adalah PT Gunung Madu
Plantations, PT Bank PAN Indonesia, dan PT Jhonlin Baratama pada kurun
2016-2017. Diduga terjadi kesepakatan pemberian uang kepada pemeriksa agar pembayaran
pajak dibuat seringan mungkin.
"Setelah hasil pemeriksaan pajak itu dihitung,
tersangka WR dan AS diduga menerima uang suap dan kemudian diserahkan kepada atasannya
Angin Prayitno Aji dan Dadan Ramdani," kata Ghufron. (syam/TN)
Post a Comment