Uang Sebesar Rp 1,5 Miliar dari OTT Dodi Alex Noerdin Merupakan Fee Lawyer
GTOPNEWS.COM - Uang sebesar Rp 1,5 miliar yang diamankan Tim Satgas Penindakan KPK saat operasi tangkap tangan (OTT) Bupati Musi Banyuasin Dodi Reza Alex Noerdin di sebuah hotel di Jakarta, ternyata dipersiapkan untuk lowyer.
Demikian dikatakan Deputi Penindakan KPK Karyoto dalam konferensi pers
di Gedung KPK Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (25/11/2021).
Ia mengatakan uang itu merupakan fee lawyer atau biaya pengacara
yang belum sempat diserahkan. Tapi tetap diamankan
untuk barang bukti (BB) perkara yang menjerat Bupati Banyuasin Dodi Reza, karena
ditemukan saat OTT berlangsung.
Sebelumnya, KPK memanggil pengacara Soesilo Ariwibowo, penasehat hukum Alex Noerdin untuk diperiksa terkait uang Rp
1,5 miliar yang diamankan saat OTT Bupati Banyuasin Dodi. KPK mengkonfirmasi Soesilo mengenai barang
bukti uang tunai tersebut.
Karyoto menduga uang itu didapatkan Bupati Dodi Reza dari proyek-proyek
yang bermasalah yang kini ditangani KPK.
‘’Setelah perkaranya dikembangkan , ternyata tersangka Dodi Reza mengumpulkan
uang itu dari fee proyek-proyek. Istilahnya dari button fee proyek-proyek naik
ke atas hingga terkumpul Rp 1,5 miliar,’’ ujarnya.
Sebelumnya, KPK menetapkan Bupati Musi Banyuasin Dodi Reza Alex Noerdin tersangka
suap proyek-proyek pengadaan barang/jasa di Dinas PUPR Pemkab Banyuasin.
Dia ditetapkan sebagai tersangka setelah tertangkap Tim Satgas Penindakan
KPK di sebuah hotel di Jakarta. Lainnya tertangkap di Banyuasin, Sumatera
Selatan.
Tersangka sebagai penerima suap adalah Dodi Reza Alex Noerdin (DRA) Bupati Bupati
Musi Banyuasin periode 2017-2022, Herman Mayori (HM) Kepala Dinas PUPR
Kabupaten Musi Banyuasin
dan Eddi Umari (EU) Kepala Bidang SDA/PPK Dinas
PUPR Kabupaten Musi Banyuasin
Post a Comment