15 Anggota DPRD Muara Enim Atur Lelang Proyek di Dinas PUPR sejak Perencanaan di Pemkab
GOPNEWS.COM – Sedikitnya 15 orang anggota DPRD Muara Enim Sumatera Selatan (Sumsel) ditahan KPK di beberapa Rutan di Jakarta. Mereka ditahan setelah ditetapkan lembaga anti rasuah itu, sebagai tersangka tindak pidana korupsi (TPK) dalam pengadaan barang/jasa di Dinas PUPR Muara Enim tahun anggaran (TA) 2019.
‘’Diduga TPK itu dilakukan sejak dari proses perencanaan di Pemkab,’’ kata Wakil
Ketua KPK Alexander Marwata di Jakarta, Selasa, (14/12/2021).
Dari 15 tersangka ini, 10 orang di antaranya merupakan eks anggota DPRD
Muara Enim. Selebihnya 5 orang tercatat masih menjabat sebagai anggota DPRD daerah
itu.
Dari hasil pengusutan, 15 orang
tersangka itu, mencari keuntungan untuk diri sendiri melalui proses persetujuan
APBD dan penentuan para pemenang lelang proyek – proyek yang ditenderkan di
Dinas PUPR Muara Enim.
"Calon pemenang lelang dimintai fee
lebih dulu. Atau dikenal dengan istilah ijon proyek. Ijon ini berlangsung saat
penetapan APBD tahun anggaran 2019," kata Alex.
Ia mengatakan lelang yang dibuka Bagian
Unit Lelang Pengadaan (ULP) Pemkab hanya bersifat formalitas saja. Karena persoalan
nonteknisnya (pungutan-red), sudah diatur DPRD, Dinas PUPR, Bagian ULP dan pihak
terkait lainnya.
"Ternyata lelangnya sarat masalah.
Harga satuannya sama sekali tidak kompetitif. Bahkan besar kemungkinan dimark up,’’ ujarnya.
Pendek kata lelang proyek-proyek itu dari
hulu ke hilir bermasalah. Karena saat proses perencanaan sampai pelaksaan
proyek-proyek tersebut sudah diatur anggota DPRD tadi dengan Dinas PUPR, Bagian
ULP Pemkab dan pihak-pihak terkait. (syam/TN)
Post a Comment