15 Anggota DPRD Muara Enim Ditetapkan KPK sebagai Tersangka Suap Proyek
Wakil Ketua KPK
Alexander Marwata mengatakan ke - 15 anggota Dewan itu terdiri dari mantan dan
anggota DPRD Muara Enim.
"KPK meningkatkan perkara itu ke tahap penyidikan
pada November 2021," kata Alex dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jalan
Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin (13/12/2021).
Dari 15 orang tersangka itu, 10 orang di antaranya
merupakan mantan anggota DPRD Muara Enim. Mereka adalah Daraini, Elison, Eksa
Hariawan, Hendly, Faizal Anwar, Umam
Pajri, Irul, Misran, Tjik Melan, dan
Willian Husin.
Adapun lima tersangka lainnya dilaporkan masih aktif
sebagai anggota DPRD Muara Enim. Merea adalah Samudra Kelana, Verra Erika, Agus Firmansyah, Ahmad Fauzi, dan
Mardalena.
Ke – 15 orang tersangkaa itu diduga menerima uang
aspirasi atau ketuk palu Rp 3,3 miliar dari kontraktor Robi Okta Fahlevi. Selain
itu, mereka juga diduga menerima suap Rp 5,6 miliar dari Robi terkait pengerjaan
proyek-proyek di Dinas PUPR Muara Enim.
Setiap tersangka menerima duwit dengan nominal berbeda
satu satu sama lain. Uang itu diberikan untuk melancarkan lelang beberapa
proyek yang dimenangi Robi.
Uang yang mereka terima dari Robi itu, diduga
digunakan untuk biaya kampanye pileg.
Mereka ditahan di
rumah tahanan (rutan) KPK di Jakarta. Mereka ditahan selama 20 hari pertama
sejak 13 Desember 2021 sampai dengan 1 Januari 2021 di rutan yang berbeda satu
dengan lainnya.
Sebagai upaya preventif dari sebaran virus Covid-19 di
lingkungan KPK, para tersangka akan diisolasi secara mandiri di Rutan KPK.
Alex mengatakan penetapan 15 tersangka itu merupakan
pengembangan kasus yang menjerat mantan Bupati Muara Enim Ahmad Yani, Bupati
Muara Enim Juarsah, dan mantan Bupati Muara Enim Aries HB.
Kasus itu juga menjerat Plt Kadis PUPR Muara Enim
Ramlan Suryadi, Kabid Pembangunan Jalan dan PPK Dinas PUPR Muara Enim Elfin MZ
Muhtar dan kontraktor Robi Okta Fahlefi
Atas perbuatannya, ke-15 tersangka itu, disangkakan
melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 UU Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana
telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang
Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55
ayat (1) ke 1 KUHP. (syam/TN)
15 Anggota
DPRD Muara Enim Ditetapkan KPK sebagai Tersangka Suap Proyek
GTOPNEWS.COM –
Sedikitnya 15 orang anggota DPRD Muara Enim
Sumatera Selatan (Sumsel) ditetapkan KPK sebagai tersangka baru dalam kasus
dugaan suap proyek – proyek pengadaan barang/jasa di Dinas PUPR daerah
itu dan suap pengesahan APBD Kabupaten Muara Enim tahun 2019.
Wakil Ketua KPK
Alexander Marwata mengatakan ke - 15 anggota Dewan itu terdiri dari mantan dan
anggota DPRD Muara Enim.
"KPK meningkatkan perkara itu ke tahap penyidikan
pada November 2021," kata Alex dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jalan
Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin (13/12/2021).
Dari 15 orang tersangka itu, 10 orang di antaranya
merupakan mantan anggota DPRD Muara Enim. Mereka adalah Daraini, Elison, Eksa
Hariawan, Hendly, Faizal Anwar, Umam
Pajri, Irul, Misran, Tjik Melan, dan
Willian Husin.
Adapun lima tersangka lainnya dilaporkan masih aktif
sebagai anggota DPRD Muara Enim. Merea adalah Samudra Kelana, Verra Erika, Agus Firmansyah, Ahmad Fauzi, dan
Mardalena.
Ke – 15 orang tersangkaa itu diduga menerima uang
aspirasi atau ketuk palu Rp 3,3 miliar dari kontraktor Robi Okta Fahlevi. Selain
itu, mereka juga diduga menerima suap Rp 5,6 miliar dari Robi terkait pengerjaan
proyek-proyek di Dinas PUPR Muara Enim.
Setiap tersangka menerima duwit dengan nominal berbeda
satu satu sama lain. Uang itu diberikan untuk melancarkan lelang beberapa
proyek yang dimenangi Robi.
Uang yang mereka terima dari Robi itu, diduga
digunakan untuk biaya kampanye pileg.
Mereka ditahan di
rumah tahanan (rutan) KPK di Jakarta. Mereka ditahan selama 20 hari pertama
sejak 13 Desember 2021 sampai dengan 1 Januari 2021 di rutan yang berbeda satu
dengan lainnya.
Sebagai upaya preventif dari sebaran virus Covid-19 di
lingkungan KPK, para tersangka akan diisolasi secara mandiri di Rutan KPK.
Alex mengatakan penetapan 15 tersangka itu merupakan
pengembangan kasus yang menjerat mantan Bupati Muara Enim Ahmad Yani, Bupati
Muara Enim Juarsah, dan mantan Bupati Muara Enim Aries HB.
Kasus itu juga menjerat Plt Kadis PUPR Muara Enim
Ramlan Suryadi, Kabid Pembangunan Jalan dan PPK Dinas PUPR Muara Enim Elfin MZ
Muhtar dan kontraktor Robi Okta Fahlefi
Atas perbuatannya, ke-15 tersangka itu, disangkakan
melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 UU Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana
telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang
Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55
ayat (1) ke 1 KUHP. (syam/TN)
Post a Comment