Eks Wali Kota Banjar Herman Perintah CV Prima Utang Bank Rp 4,3 Miliar untuk Kepentingan Pribadi
GTOPNEWS.COM – Eks Wali Kota Banjar Herman Sutrisno telah ditetapkan KPK sebagai tersangka dugaan suap proyek – proyek jalan dan infrastruktur lainnya di Dinas PUPR daerah itu.
Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan, Herman diduga memerintahkan Rahmat, kontraktor
yang dekat dengan wali kota itu, meminjam uang Rp 4,3 miliar ke bank untuk
keperluan pribadi dan keluarganya.
Tapi angsuran dari pinjaman tersebut dibebankan kepada Rahmat Wardi.
Dan sebagai gantinya kontraktor ini mendapatkan alokasi sejumlah proyek besar di
Dinas PUPR Kota Banjar.
"Pinjaman itu diajukan ke salah satu bank di Banjar sekitar Juli
2013," kata Firli ketika konferensi pers di kantornya Jalan Kuningan Persada,
Jakarta Selatan, Kamis (24/12/2021).
Sementara itu Herman usai ditetapkan KPK sebagai tersangka mengatakan bahwa
penetapan dirinya sebagai tersangka merupakan takdir Tuhan.
"Ini kan takdir Tuhan, apa yang mau disampaikan," kata Herman ketika
dikerubuti awak media saat berjalan menuju mobil tahanan di Gedung KPK.
Herman tak komentar banyak mengenai kasus yang menjeratnya. Dia justru bergegas masuk
ke mobil tahanan KPK ketika diberondong banyak pertanyaan mengenai penahanannya
oleh awak media. (syam/TN)
Post a Comment