Eks Wali Kota Banjar Herman Sutrisno Ditetapkan KPK sebagai Tersangka Suap Proyek di Dinas PUPR
KPK juga menetapkan seorang kontraktor yaitu Dirut CV Prima Rahmat Wardi
(RW) sebagai tersangka pemberi suap.
"Dua tersangka itu adalah HS, Wali Kota Banjar periode 2003-2008 dan
2008-2013, berikut Direktur CV Prima, RW, " kata Ketua KPK Firli Bahuri
dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan,
Kamis (23/12/2021).
Firli mengatakan untuk kepentingan penyidikan kedua tersangka ditahan
selama 20 hari ke depan di Rutan KPK.
Rahmat Wardi ditahan di Rutan KPK Kavling C1 dan Herman Sutrisno ditahan
di Rutan KPK Gedung Merah Putih.
Dalam kasus ini KPK dilaporkan telah memeriksa 127 orang saksi. Dan menggeledah sejumlah lokasi di Banjar.
Antara lain pendapa Wali Kota Banjar, kantor dan rumah pribadi Kepala Dinas
PUPR Kota Banjar.
Dalam penggeledahan itu, KPK menyita sejumlah uang hingga dokumen yang
diduga terkait dengan kasus yang tengah disidik.
Herman dijerat Pasal 12 huruf (a) atau huruf (b) atau Pasal 11 dan Pasal
12B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Adapun Rahmat Wardi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf (a)
atau huruf (b) atau Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
(syam/TN)
Post a Comment