Eks Wali Kota Banjar Herman Sutrisno Ditetapkan KPK sebagai Tersangka Suap Proyek di Dinas PUPR - GROBOGAN TOP NEWS

Eks Wali Kota Banjar Herman Sutrisno Ditetapkan KPK sebagai Tersangka Suap Proyek di Dinas PUPR

GTOPNEWS.COM - Wali Kota Banjar periode 2003-2008 dan 2008-2013 Herman Sutrisno (HS) ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus dugaan suap proyek – proyek jalan dan infrastruktur lainnya di Dinas PUPR Kota Banjar.  

KPK juga menetapkan seorang kontraktor yaitu Dirut CV Prima Rahmat Wardi (RW) sebagai tersangka pemberi suap.

"Dua tersangka itu adalah HS, Wali Kota Banjar periode 2003-2008 dan 2008-2013, berikut Direktur CV Prima, RW, " kata Ketua KPK Firli Bahuri dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (23/12/2021).

Firli mengatakan untuk kepentingan penyidikan kedua tersangka ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan KPK.

Rahmat Wardi ditahan di Rutan KPK Kavling C1 dan Herman Sutrisno ditahan di Rutan KPK Gedung Merah Putih.

Dalam kasus ini KPK dilaporkan telah memeriksa 127 orang saksi.  Dan menggeledah sejumlah lokasi di Banjar. Antara lain pendapa Wali Kota Banjar, kantor dan rumah pribadi Kepala Dinas PUPR Kota Banjar.

Dalam penggeledahan itu, KPK menyita sejumlah uang hingga dokumen yang diduga terkait dengan kasus yang tengah disidik.

Herman dijerat Pasal 12 huruf (a) atau huruf (b) atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Adapun Rahmat Wardi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf (a) atau huruf (b) atau Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (syam/TN)

Eks Wali Kota Banjar Herman Sutrisno Ditetapkan KPK sebagai Tersangka Suap Proyek di Dinas PUPR Eks Wali Kota Banjar Herman Sutrisno Ditetapkan KPK sebagai  Tersangka Suap Proyek di Dinas PUPR Reviewed by samsul huda on December 23, 2021 Rating: 5

No comments

Post AD