KPK 2021 Tetapkan 139 Orang Jadi Tersangka Korupsi
GTOPNEWS.COM - KPK menyelamatkan uang negara Rp 46,5 triliun.
Demikian hasil kinerja KPK tahun 2021 yang disebarkan ke media cetak,
elektronik dan media sosial di Gedung KPK Jalan Kuningan Persada, Jakarta
Selatan, Selasa (28/12/2021).
Dalam laporan itu juga menyebutkan, bahwa KPK telah mengembalikan uang
negara Rp 2,6 triliun. Uang tersebut didapat dari
penerimaan negara bukan pajak (PNBP).
Dari Rp 2,6 triliun tersebut, sebesar Rp 2,06 triliun di antaranya
didapat dari denda, uang pengganti, dan rampasan. Selebihnya Rp 630,3 miliar dari
penetapan status dan penggunaan dana hibah.
Namun totalnya tahun 2021 KPK berhasil menyelamatkan potensi kerugian
negara sebesar Rp 46,5 triliun.
Dilaporkan selama 2021 KPK menetapkan tersangka 139 orang. Dan semua
tersangka itu ditahan di sejumlah Rumah Tahanan (Rutan) KPK di Jakarta.
Sementara itu, jumlah orang yang melaporkan LHKPN per 1 Desember 2021
ada 377.228 orang dan yang sudah menyampaikan laporan LHKPN 366.671 orang (97,20
persen)
Jika dipersentase, tingkat kepatuhan eksekutif yang melaporkan LHKPN mencapai
89,51 persen. Untuk kepatuhan di BUMN atau BUMD 95,97 persen.
Adapun laporan gratifikasi tahun 2021 mencapai Rp 7,48 miliar. Dari
jumlah itu yang ditetapkan sebagai milik negara sebesar Rp 1,8 miliar dan bukan
milik negara sebesar Rp 5,6 miliar.
Jumlah pelaporan gratifikasi tercatat 1.838 laporan.
Di bagian lain KPK melaksanakan pendidikan
antikorupsi ke anak-anak sekolah di sejumlah daerah di Indonesia.
Jumlah penyuluh antikorupsi dilaporkan 2.014 orang dan jumlah ahli
pembangun integritas sebanyak 228 orang. (syam/TN)
Post a Comment